Khazanah Islam

Penafsiran Ayat Tentang Jihad dalam Konteks Kontemporer

Penafsiran Ayat Tentang Jihad dalam Konteks Kontemporer

Oleh : Muhamad Nur Afi (Kabid Hikmah PC IMM Klaten, Mahasiswa FAI UMKLA)

PWMJATENG.COM – Jihad, dalam konteks ajaran Islam, sering kali menjadi salah satu topik yang paling banyak disalahpahami dan diperdebatkan, baik di kalangan Muslim maupun non-Muslim. Kata “jihad” berasal dari bahasa Arab yang berarti “berjuang” atau “berusaha keras”. Meskipun dalam konteks tradisional jihad memiliki berbagai makna dimensi, termasuk spiritual, sosial, dan fisik, kata ini sering kali diidentifikasi secara eksklusif dengan perang atau kekerasan.

Kasus penafsiran ayat-ayat tentang jihad merupakan contoh konkret di mana metodologi studi Islam memainkan peran penting dalam mengarahkan pemahaman dan aplikasi ajaran agama dalam konteks kontemporer. Penafsiran yang tepat dan relevan terhadap ayat-ayat ini dapat membantu mengatasi isu-isu radikalisme dan ekstremisme yang mengatasnamakan Islam.

Di Indonesia, berbagai kelompok radikal telah memanfaatkan ayat-ayat tentang jihad untuk membenarkan tindakan kekerasan dan terorisme. Mereka sering kali mengutip ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an di luar konteks historis dan tekstualnya untuk mendukung agenda mereka. Misalnya, ayat seperti Surah At-Taubah ayat 5

 وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۚ فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝٥

“Apabila bulan-bulan haram telah berlalu, bunuhlah (dalam peperangan) orang-orang musyrik (yang selama ini menganiaya kamu) di mana saja kamu temui! Tangkaplah dan kepunglah mereka serta awasilah di setiap tempat pengintaian! Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, berilah mereka kebebasan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Yang berbicara tentang berperang melawan kaum musyrik, sering kali diambil secara literal dan digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap non-Muslim atau Muslim yang berbeda pandangan.”

Untuk mengatasi penyalahgunaan ini, para ulama dan akademisi Muslim menggunakan metodologi kontekstual dalam penafsiran ayat-ayat tentang jihad. Pendekatan ini menekankan pentingnya memahami konteks sejarah, sosial, dan situasional di mana ayat-ayat tersebut diturunkan.

Dalam segi konteks historis harus memahami latar belakang (historis) dan situasi di mana ayat tersebut diturunkan. Ayat-ayat tentang jihad sering kali berkaitan dengan situasi perang yang dihadapi oleh komunitas Muslim awal di Madinah, yang saat itu berada dalam ancaman eksternal yang nyata.

Baca juga, Telah Terbit! Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

Kemudian ditinjau dari konteks tekstual yang melihat ayat dalam konteks keseluruhan surah dan Al-Qur’an secara umum. Banyak ayat tentang jihad yang memiliki penjelasan dan batasan yang disebutkan dalam ayat lain, yang menekankan perlunya keadilan, etika perang, dan perdamaian. Seperti halnya surat Al Baqarah ayat 190, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk memerangi mereka yang memerangi kaum Muslimin, dan perintah ini terbatas pada kondisi peperangan. Dilarang untuk memerangi orang yang tidak terlibat dalam perang, seperti wanita, anak-anak, orang tua, dan mereka yang tidak ikut berperang. Ini menekankan keadilan dalam perang dan tidak melampaui batas.

Kemudian ditinjau dari Tujuan Syariah (Maqasid al-Shariah) yaitu menggunakan prinsip maqasid al-shariah untuk memahami tujuan utama dari syariah. Dalam konteks jihad, tujuan utamanya adalah melindungi agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta. Ini menekankan bahwa jihad seharusnya bukan tentang agresi, tetapi tentang pertahanan dan penegakan keadilan.

Ditinjau dari pendekatan Sosio-Kultural harus memahami dinamika sosial dan budaya kontemporer yang mempengaruhi interpretasi ayat. Ini membantu dalam menyesuaikan penafsiran agar relevan dengan kondisi saat ini, tanpa menghilangkan esensi ajaran Islam.

Pendekatan metodologis ini telah diimplementasikan dalam berbagai program deradikalisasi di Indonesia. Misalnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan para ulama dan akademisi untuk menyusun materi yang mengedepankan penafsiran kontekstual dan moderat tentang jihad. Program-program ini bertujuan untuk mendidik masyarakat, terutama para pemuda, tentang pemahaman Islam yang damai dan toleran.

Meskipun pendekatan ini telah menunjukkan hasil yang positif dalam mengurangi radikalisasi, tantangannya tetap besar. Salah satu tantangan utama adalah melawan narasi ekstremis yang sangat gencar disebarkan melalui media sosial dan platform digital. Untuk itu, pendekatan metodologis dalam studi Islam harus terus adaptif dan inovatif, memanfaatkan teknologi dan media baru untuk menyebarkan pesan-pesan moderat.

Kasus penafsiran ayat tentang jihad menunjukkan betapa pentingnya metodologi studi Islam yang komprehensif dan kontekstual dalam menghadapi tantangan kontemporer. Dengan pendekatan yang tepat, ajaran Islam dapat dipahami dan diterapkan secara lebih relevan dan damai, membantu mengatasi isu-isu radikalisme dan ekstremisme. Metodologi ini tidak hanya mempertahankan esensi ajaran agama tetapi juga memastikan bahwa interpretasi tersebut sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang universal.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE