Berita

Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang Angkat kembali Kasus Penamparan Tenaga Medis

PWMJATENG.COM, SEMARANG – Kasus yang menimpa perawat korban penamparan oleh pasien saat menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis di Klinik Pratama Dewi Puspita I, Jalan Sutan Syahrir No 258 Semarang pada beberapa waktu yang lalu telah memulai babak baru.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang oleh Jaksa Penuntut Umum, yang sebelum dilimpahkan sempat ada anggapan bahwa pelaku penamparan memiliki gangguan jiwa.

Terkait anggapan bahwa pelaku penamparan memiliki gangguan jiwa telah terbantahkan, karena perkara ini sudah sampai pada Pengadilan. Andaikata pelaku penamparan benar benar memiliki gangguan jiwa, bisa jadi perkara ini sudah berhenti sampai di proses-proses sebelumnya, namun proses perkara ini tetap berlanjut.

Pelaku penamparan dikenai Pasal 335 Ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”

Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang bersama Advokat Yudhistira Zia Ersyada, SH, MH pada beberapa waktu yang lalu mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang untuk memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntu Umum yang menangani perkara tersebut agar supaya pelaku penamparan perawat tersebut diberikan hukuman semaksimal mungkin, sebagai efek jera agar tidak ada lagi tindakan tindakan yang tidak pantas kepada tenaga medis, mengingat pada saat ini Indonesia pada umumnya dan Kota Semarang pada khususnya sedang terkena wabah pandemi Covid 19 dan tenaga medis sebagai garda terdepan dalam memutus persebaran rantai virus Covid 19 harus didukung penuh, serta masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Suharno selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, agar masalah ini segera terselesaikan. Dan untuk pelaku, agar diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Mengingat di masa pagebluk ini, tenaga medis adalah garda terdepan perjuangan melawan Covid-19.

Senada dengan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang, Adovkat Yudhistira Zia Ersyada, SH, MH berharap agar pelaksanaan penyelesaian perkara ini berjalan dengan baik dan jaksa penuntut umum agar berlaku obyektif dalam menangani perkara tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE