BeritaKabar Daerah

Muhammadiyah Kota Semarang Bentuk Satgas Khusus Selamatkan Aset Wakaf

PWMJATENG.COM, Semarang – Muhammadiyah Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam menjaga aset-aset persyarikatan, khususnya tanah wakaf. Upaya ini dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang berfokus pada identifikasi dan penanganan aset bermasalah agar sepenuhnya berada di bawah kendali kelembagaan Muhammadiyah.

Langkah ini disampaikan Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang, Umar Ma’ruf, dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Problematika Penguasaan Aset Persyarikatan: Tantangan, Perlindungan Hukum, dan Strategi Penyelesaian” yang digelar MHH PDM Kota Semarang di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Sabtu (30/8/2025).

Menurut Umar, masih banyak aset tanah wakaf yang belum memiliki status hukum jelas. “Masih ada yang atas nama pengurus, KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara), bahkan ada yang masih atas nama perseorangan. Bahkan sebagian belum berstatus wakaf,” tegasnya.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua LBH PDM Kota Semarang, Aris Septiono, dan Ketua Majelis Wakaf PDM Kota Semarang, M. Hafidz. Ketua MHH PWM Jawa Tengah, Bambang Sukoco, hadir sebagai pembicara utama, sementara Agus Nasri bertindak sebagai moderator.

Dari unsur pimpinan persyarikatan, hadir Ketua PDM Kota Semarang, Fachrur Rozi, serta Wakil Ketua PDM, AM Djuma’i. Selain itu, acara juga mengundang perwakilan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah se-Semarang Raya.

Untuk memperkuat perlindungan aset, Muhammadiyah membentuk Satgas Khusus. Tim ini akan memprioritaskan penanganan kasus berdasarkan tingkat urgensi. Umar menjelaskan, jumlah aset Muhammadiyah di Kota Semarang mencapai ratusan, sehingga diperlukan pendataan yang terukur.

Baca juga, Ibrah di Balik Tugas-Tugas Kenabian Muhammad SAW

“Kami mohon masing-masing majelis, cabang, atau amal usaha mengusulkan aset yang perlu ditangani kepada PDM. Kemudian, satgas akan melakukan penanganan terkait kepastian status aset wakaf kita,” ujar Umar.

Ia mencontohkan, di lingkungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PDM Kota Semarang terdapat 24 sertifikat tanah. Namun, yang berstatus atas nama persyarikatan baru 11 sertifikat.

Ketua PDM Kota Semarang, Fachrur Rozi, menyatakan bahwa keberadaan Satgas penyelamatan aset diharapkan bisa menyelamatkan aset Muhammadiyah dan tidak menjadi beban generasi mendatang.

“Satgas ini perlu bersinergi sehingga aset-aset dapat terselamatkan dengan baik. Kita juga harus menjalin komunikasi dengan ATR/BPN agar aset produktif, dan kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah semakin besar,” ujarnya.

Fachrur menambahkan, langkah ini merupakan upaya memperkuat kepemilikan aset demi keberlanjutan dakwah Muhammadiyah.

FGD yang digelar secara luring dan daring tersebut menghasilkan sejumlah poin penting. Beberapa di antaranya adalah dokumen identifikasi kasus, analisis hukum, serta rekomendasi strategis.

Selain itu, forum juga merumuskan rencana tindak lanjut untuk advokasi dan pengamanan aset. Bahkan, muncul usulan pembentukan tim advokasi aset Muhammadiyah di tingkat Jawa Tengah apabila dibutuhkan.

Kontributor : Agung
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE