Muhammadiyah Jateng Apresiasi Rancangan Perda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah

PWMJATENG.COM, Pekalongan – Ketua Bidang Konservasi dan Advokasi Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Badrun Nuri, mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang dalam proses kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah tahun 2025.
Apresiasi tersebut disampaikan Badrun dalam Seminar Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon Simbolik Program Hutan Wakaf Muhammadiyah, yang diselenggarakan oleh Majelis Lingkungan Hidup PWM Jawa Tengah bekerja sama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pemalang, pada 10 Januari 2026 di SMK Muhammadiyah Bodeh, Kabupaten Pemalang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional Tahun 2026. Menurut Badrun, Raperda tersebut merupakan langkah strategis dan relevan dengan kondisi ekologis Jawa Tengah yang saat ini menghadapi berbagai tantangan serius, seperti meningkatnya lahan kritis, degradasi kawasan hutan, bencana hidrometeorologi, serta tekanan alih fungsi lahan akibat pembangunan dan aktivitas ekonomi.
Payung Hukum Penting untuk Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
“Jawa Tengah memiliki banyak wilayah rawan longsor, kekeringan, dan banjir yang berakar dari kerusakan tutupan lahan. Karena itu, kehadiran Raperda ini penting sebagai payung hukum yang tegas, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah,” ujar Badrun.
Ia menilai, penguatan tata kelola melalui Perda akan mendorong sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, organisasi keagamaan, serta sektor swasta dalam upaya pemulihan lingkungan. Selain itu, pendekatan rehabilitasi yang berbasis partisipasi masyarakat dinilai sejalan dengan karakter sosial Jawa Tengah yang kuat dalam tradisi gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan.

Hutan Wakaf Muhammadiyah Jadi Model Rehabilitasi Berkelanjutan
Dalam kesempatan tersebut, Badrun juga menjelaskan bahwa Hutan Wakaf Muhammadiyah merupakan program lingkungan strategis yang sedang dan akan terus diseriusi oleh Muhammadiyah. Program ini mengusung konsep agroforestri, yakni penanaman pohon bernilai ekologis sekaligus ekonomis di atas lahan wakaf Muhammadiyah.
“Di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, saat ini sudah terdapat sekitar 6 hektare Hutan Wakaf Muhammadiyah yang ditanami komoditas seperti alpukat, kopi, dan tanaman produktif lainnya. Ke depan, program ini akan terus diperluas minimal hingga 10 hektare, sebagai model rehabilitasi lahan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat,” jelasnya.
Badrun menegaskan bahwa Raperda yang sedang dibahas DPRD Jawa Tengah sangat sejalan dengan inisiatif masyarakat sipil, termasuk Muhammadiyah, dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan penguatan ekonomi rakyat.
DPRD dan KLH Paparkan Urgensi Raperda
Seminar tersebut turut menghadirkan Harun Abdul Khafizh, Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, yang memaparkan substansi dan urgensi Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah. Hadir pula Makmur Sofyan Mustofa, Tenaga Ahli Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang memberikan perspektif kebijakan nasional dan praktik terbaik pengelolaan lingkungan hidup.
Harapan Segera Disahkan dan Diimplementasikan
Melalui forum ini, Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Jawa Tengah berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara konsisten, sehingga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan ketahanan ekologis Jawa Tengah di masa depan.



