Muhammadiyah Dukung Pelaku LGBT Dipidana Walau Usia Dibawah 18 Tahun
PWMJATENG.COM, SEMARANG – Pernyataan ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, tentang adanya Fraksi yang menerima LGBT (Lesbi Gay Bisexual Transgender) terus menuai perdebatan, bak membuka kotak pandora, yang pro maupun kontra terhadap LGBT muncul ke permukaan untuk memberikan statemennya.
Abdul Mu’thi, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ikut angkat bicara mengenai hal tersebut, Rabu (24/1/2018) saat menghadiri acara pengajian umum dan topping off gedung Fakultas Kedokteran Unimus. Mu’thi menyatakan bahwa Muhammadiyah sangat mendukung pasal yang mengatur tetang hukuman bagi LGBT yang saat ini sedang digodog oleh para legislatif di Jakarta.
“Secara prinsip Muhammadiyah sangat mendukung pasal yang mengatur pemidanaan LGBT baik mereka kepada mereka yang berusia 18 tahun atau diatas 18 tahun. Praktek ini sangat bertentangan dengan moralitas bangsa dan moralitas agama dan kalau dibiarkan akan merusak sendi-sendi kehidupan dan peradaban bangsa” terangnya
Menurut Mu’thi bahwa LGBT adalah persoalan kemanusiaan karena megancam masa depan umat dan bisa mengakibatkan keterputusan generasi manusia jika penyakit itu semakin menular (meluas)
Baginya, persoalan LBGT bukan persoalan sederhana, karena jelas perilaku tersebut bertentangan dengan pri kemanusiaan dan harkat martabat manusia yang utama.
“Bukan persoalan sederhana menyangkut menerima mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia, tapi sebagai persoalan kemanusiaan karena perlilaku bertentangan dengan pri kemanusiaan dan harkat dan martabat manusia yang utama” imbuh Mu’thi.
Adapun solusinya, pria asal Kudus ini menilai ada dua solusi untuk penyelesaian permasalahan LBGT, yang pertama lewat jalur perundang-undangan dan yang kedua membangun kesadaran sosial secara bersama seluruh elemen masyarakat dan menjadikan masalah LGBT sebagai masalah bangsa secara keseluruhan bukan perkelompok masyarakat.
“Solusi itu bersifat dua ,bersifat konstitusional peraturan dan undang-undang, dan yang kedua harus ada kesadaran sosial dan gerakan sosial oleh masyarakat berbagai elemen untuk menjadikan malasah LGBT ini sebagai masalah bangsa secara keseluruhan bukan masalah agama tertentu atau kelompok tertentu, dan bukan persoalan kelompok masyarakat tertentu,” tandasnya. (MT)