Memahami Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
PWMJATENG.COM – Mukhlis Rahmanto, Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyoroti perbedaan esensial antara wakaf uang dan wakaf melalui uang. Dalam Pengajian Tarjih edisi ke-139 pada Rabu (8/9/21), Mukhlis menjelaskan bahwa masih ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai konsep wakaf, yang sering kali diidentikkan hanya dengan wakaf tanah untuk masjid.
Wakaf uang, atau dikenal dengan waqf al-nuqud, adalah tindakan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian uangnya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya. Uang tersebut dikelola secara produktif, dan hasilnya digunakan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan prinsip syariah. “Sifat manfaat dari wakaf uang ini tidak langsung dirasakan, melainkan perlu dikelola terlebih dahulu untuk mendapatkan hasilnya,” ujar Mukhlis.
Baca juga, Telah Terbit! Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H
Contohnya, jika seseorang mewakafkan Rp. 100 juta, maka nilai tersebut harus tetap utuh dan dikelola secara produktif. Meskipun fisik uangnya dapat habis, nilainya tidak boleh berubah karena uang ini diposisikan sebagai objek-harta wakaf.
Di sisi lain, wakaf melalui uang, atau waqf abra al-nuqud, merupakan tindakan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian uangnya yang langsung digunakan untuk mendirikan harta benda wakaf, baik bergerak maupun tidak bergerak. Contoh nyata adalah program wakaf pembangunan sekolah yang diumumkan oleh Muhammadiyah dengan nilai mencapai Rp. 10 miliar. “Dalam wakaf melalui uang, uang digunakan sebagai perantara untuk menghasilkan harta benda wakaf, seperti sekolah,” tambah Mukhlis.
Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep wakaf dalam konteks uang dan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan umum serta mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan dan keagamaan. Mukhlis berharap pemahaman ini dapat membantu masyarakat memanfaatkan wakaf secara lebih produktif dan berdampak positif bagi kehidupan umat.
Editor : M Taufiq Ulinuha