Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Surati Jokowi Batalkan Hasil TWK KPK
PWMJATENG.COM, JAKARTA – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Pemerintah untuk membatalkan hasil assesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 16 Agustus 2021.
Surat permintaan tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, Sekretaris Rahmat Muhajir Nugroho, serta Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa surat tersebut dilayangkan karena adanya laporan akhir hasil pemeriksaan oleh Ombudsman RI dan Komisi Nasional HAM mengenai dugaan pelanggaran. Trisno menuturkan dengan adanya hasil akhir dari dua lembaga itu, dinilai makin menguatkan adanya upaya penyingkiran terhadap pegawai KPK
“Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pendapat sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” Kata Trisno
Adapun permintaan muhamamdiyah kepada pemerintah adalah pertama, meminta Presiden Jokowi untuk mengambil proses alih status pegawai KPK serta membatalkan hasil TWK.
Kedua, mengingat LAHP Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan adanya maladministrasi dan pelanggaran hak asasi, Presiden Jokowi diminta untuk memutihkan nama 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.
“Presiden diminta untuk mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pegawai ASN di KPK, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Trisno.
Dengan demikian, Presiden Jokowi diminta untuk tegas dalam mengevalusi pimpinan negara yang terlibat dalam assesmen pegawai KPK karena telah melanggar prinsip profesionalitas.
“Karena telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak memenuhi asas keadilan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia,” kata Trisno.