BeritaPWM Jateng

Kontroversi IUP untuk Ormas Keagamaan: Peluang atau Ancaman?

PWMJATENG.COM, Semarang – Pemberian izin usaha tambang (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Keputusan ini diambil pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Menanggapi keputusan tersebut, Mahasiswa Angkatan XIX Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang mengadakan dialog terbuka untuk mengkaji lebih dalam terkait IUP. Seminar Nasional bertajuk “Prone To Conflict: Religious Community Organizations Manage Mines” diadakan di Ruang Telekonferensi pada Sabtu (21/9/2024). Seminar ini mengundang pakar lingkungan serta akademisi untuk berdiskusi mengenai dampak keputusan ini.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, menjadi salah satu narasumber. Dalam seminar, Tafsir menjelaskan dinamika izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan, khususnya Muhammadiyah. Ia mengungkapkan bahwa tawaran pemerintah kepada Muhammadiyah mengenai konsesi tambang merupakan tantangan, bukan sekadar hadiah.

Tafsir menekankan bahwa tahapan saat ini baru pada level menerima tawaran, belum sampai pada tahap pelaksanaan penambangan. “Kita tidak boleh tergesa-gesa dalam menerima atau menolak. Tergesa-gesa adalah perbuatan setan,” tegasnya. Menurutnya, diperlukan kajian mendalam dari berbagai aspek untuk memastikan bahwa penambangan yang dilakukan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Baca juga, Perdamian dalam Perspektif Islam

Dalam landasan teologis, Tafsir mengacu pada QS. Al-Baqarah: 29 dan QS. Al-A’raf: 56, yang menekankan pentingnya kemaslahatan dalam setiap tindakan. Secara organisatoris, Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah menyebutkan bahwa ormas ini bertujuan memelihara dan mendayagunakan sumber daya alam untuk kesejahteraan.

Tafsir juga menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil oleh Muhammadiyah jika menerima tawaran tersebut. Pertama, membentuk tim yang dipimpin oleh Prof. Dr. Muhadjir Effendi untuk melakukan kajian terkait keputusan tersebut. Kedua, membentuk lembaga yang akan menangani pengelolaan tambang. Jika hasil kajian menunjukkan kemafsadatan, tawaran tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah.

Muhammadiyah, dengan lima fakultas pertambangan yang dimilikinya, berkomitmen untuk mengelola sumber daya alam, termasuk tambang, dengan baik. “Kami tidak ingin sekadar mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga harmoni antara Tuhan, alam, dan manusia,” ujar Tafsir.

Dengan demikian, keputusan mengenai IUP untuk ormas keagamaan masih memerlukan kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE