Khazanah IslamKhutbah

Khutbah Jumat: Kekerasan Seksual dalam Pandangan Islam

Khutbah Jumat: Kekerasan Seksual dalam Pandangan Islam

Oleh : Dr. Kiai Sumarno, M.Pd.I. (Mudir IMBS Miftahul Ulum Pekajangan Pekalongan Jawa Tengah)

اَلحَمْدُ للهِ الّذي هَدَانَا سُبُلَ السّلاَمِ، وَأَفْهَمَنَا بِشَرِيْعَةِ النَّبِيّ الكَريمِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لا شَرِيك لَه، ذُو اْلجَلالِ وَالإكْرام، وَأَشْهَدُ أَنّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسولُه، اللّهُمَّ صَلِّ  وَسَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى مُحَمّدٍ وَعَلَى الِه وَأصْحابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإحْسانِ إلَى يَوْمِ الدِّين، أَمَّا بَعْدُ: فَيَاأيُّهَا الإِخْوَان، أوْصُيْكُمْ وَ نَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنْ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي اْلقُرْانِ اْلكَرِيمْ: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الَّشيْطَانِ الرَّجِيْم، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمْ: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. وقال تعالى: يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.  

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Di siang hari yang patut kita syukuri ini, marilah kita bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas segala karunia-Nya. Khatib mengajak jamaah sekalian untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas ketakwaan kita kepada-Nya, karena dengan takwa, Allah akan memberikan jalan keluar dari problematika kehidupan yang kita alami, juga akan memberi kita anugerah yang melimpah tanpa disangka-sangka dari mana jalannya.

Pada saat ini Indonesia sedang memiliki banyak sekali kasus kekerasan, menurut situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak real time per 4 Oktober 2024 terjadi kasus kekerasan sebanyak 19.145 kasus terdiri dari 4.151 kasus Korbannya laki-laki dan 16.603 kasus korbannya perempuan. Di antara kasus yang terjadi adalah kasus pelecehan seksual. Bahkan Pemerintah melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kekerasan dalam bentuk apapun (kekerasaan seksual) dan dalam lingkungan manapun seperti rumah tangga, tempat kerja,  dunia pendidikan dan masyakarat sama sekali tidak dapat dibenarkan. Islam mengajarkan kita untuk menyelesaikan perbedaan dengan cara yang baik, melalui dialog dan musyawarah.

Islam melarang tindakan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam QS. An-Nur ayat 33, misalnya, Allah melarang pemaksaan untuk melakukan pelacuran. Menurut sejumlah mufassir, ayat ini turun sebagai respon atas tindakan Abdullah bin Salul yang memaksa budak perempuannya yang bernama Musaikah untuk melacurkan diri demi keuntungannya. “Ayat ini menggambarkan bagaimana seorang budak yang bernama Musaikah disewakan dan dipaksa melakukan perzinahan dan hasilnya dinikmati oleh tuannya yang seorang munafik,” Setelah dipaksa melacurkan diri, Musaikah menolaknya lalu melaporkan kejadian ini kepada Rasulullah. Berdasarkan pengaduannya itu turunlah QS. An-Nur ayat 33 ini, di mana Allah berfirman:­­­

وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya : “Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa” (QS. An-Nur: 33).

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Dalam agama Islam, kekerasan seksual ini sangat tidak terpuji, kekerasan seksual dipandang sebagai perbuatan yang tercela karena Islam telah mengajarkan kepada seluruh umatnya untuk saling menghormati dan menghargai kepada siapapun tanpa melihat posisi, jabatan, umur, bahkan jenis kelamin dari seseorang tersebut. Maka dari itu Islam turut menyerukan untuk menghapus kekerasan seksual, mulai dari pelecehan seksual sampai ke eksploitasi seksual. Agama islam sangatlah melarang para umatnya untuk memegang anggota badan dari seorang perempuan yang bukan haknya, bahkan memandang yang menimbulkan syahwat. Karena hal tersebut sangat dikhawatirkan dapat menimbulkan serta mendekati zina. HaI ini sudah dijelaskan dalam firman Allah surah An-Nur ayat 30-31

قُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنِيۡنَ يَغُـضُّوۡا مِنۡ اَبۡصَارِهِمۡ وَيَحۡفَظُوۡا فُرُوۡجَهُمۡ‌ ؕ ذٰ لِكَ اَزۡكٰى لَهُمۡ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا يَصۡنَـعُوۡنَ

Artinya: KatakanIah kepada Iaki-Iaki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, Iebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS: An-Nur ayat 30-31)

Baca juga, Hukum dan Etika dalam Berdemokrasi

Dalam Al-quran kekerasan terhadap perempuan juga bertentangan dengan nilai-nilai tauhid, dan Al-lnsaniyah. Al-quran melarang kekerasan seksual baik fisik maupun nonfisik. Al-quran menyebut kekerasan seksual sebagai “Ar-Rafast”, dan “Fakhisyah”. Menurut mufassirin, Ar-Rafast adalah Al-lfhasy Ii al-mar’ah fi AI-kalam atau ungkapan-ungkapan keji terhadap perempuan yang menjerus kepada seksualitas. Nabi SAW bersabda;

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Artinya: Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.

Hadits ini dengan jelas menunjukkan penegasan haramnya seseorang lelaki menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, seorang wanita tidak boleh menyentuh lelaki yang bukan mahramnya. Ya, sekedar sentuhan terhadap lawan jenis yang tidak dihalalkan oleh ajaran Islam tidak dibenarkan. Tidak benar bila ada yang memaknai  kata ‘menyentuh’ yang terdapat dalam hadis di atas dengan pengertian ‘berhubungan badan dengan wanita yang tidak halal baginya’. Hadis tersebut meneguhkan, kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam agama Islam karena kekerasan seksual dapat merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku itu sendiri, maupun martabat korban. 

Meski banyaknya kaum wanita mendapati pelecehan seksual, tetapi ketika diberikan ajaran hukum Islam untuk melindungi diri mereka, mereka buru-buru menolak beramai-ramai. Seharusnya kaum wanita memiliki komitmen diri dengan menerapkan hukum Islam pada diri sendiri. Seperti : Pertama; berbusana sesuai ajaran Islam, kedua;  berusaha seIaIu ditemani muhrim ketika hendak meIakukan urusan-urusan di Iuar rumah yang berpotensi menimbulkan fitnah. Ketiga; hindari pamer wajah dan tubuh  yang dapat mengundang fitnah, khususnya dari lawan jenis, keempat; berikan kecantikan dan dandanan seorang Muslimah hanya kepada suami semata, bukan orang lain,  Kelima; hindari wangi-wangian  yang menyebabkan fitnah di luar rumah, kecuali untuk suami., Keenam; ketika hendak keluar rumah maka harus meminta izin keluarga, suami atau orang-orang terdekat.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Dari hukum tersebut dapat kita pahami bahwa tindakan kekerasan seksual yang tampak sangat sepele seperti memandang,dll sebenarnya dapat menggiring ke perbuatan yang sangat besar, yaitu seperti terjadinya perzinaan dan kekerasan seksual.

Untuk itulah Nabi Muhammad Saw. menganjurkan kepada umatnya untuk menikah. HaI ini tentunya dimaksudkan untuk mencegah umat dari perbuatan zina. Meskipun pernikahan dalam agama Islam bukan hanya sekedar untuk memenuhi hasrat seksual, karena di zaman sekarang ini terdapat kaum laki-laki yang melakukan perbuatan zina dengan berkedok hukum agama sangatlah banyak. Seharusnya nafsu syahwat atau hasrat seksuaI itu disaIurkan dengan tidak menyaIahi aturan agama lslam yang telah digariskan. Kekerasan seksual adalah substansi ikrah (pemaksaan) dan berlaku aniaya (dhalim) terhadap korban kekerasan. PeIaku kekerasan disebut sebagai orang yang memaksa (mukrih), sementara korban yang dipaksa disebut sebagai mukrah. Karena keberadaan unsur aniayanya itu, maka korban kekerasan juga bisa disebut sebagai madhIûm (orang yang dianiaya). Untuk orang yang memaksa, dia bisa masuk ke daIam kategori pezina (zâni) namun tidak bagi korbannya .PeIaku zina, apaIagi pemerkosa, sudah sepatutnya dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pelaku pemerkosaan dan juga para pembunuh anak, sudah sepatutnya dijatuhi hukuman mati.

Dengan demikian, kita telah menjaga hubungan baik dengan Allah dan juga hamba-hamba-Nya, sehingga kehidupan sosial masyarakat di tengah-tengah kita menjadi aman dan tenteram. Tentunya di bawah naungan kasih sayang dan keridhaan Allah subhanahu wa ta’ala


بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE