Ketua PWM Jateng: Syariah Itu Mutlak, Fikih Itu Beragam

PWMJATENG.COM, Klaten — Dalam rangkaian Darul Arqam Pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. H. Tafsir, M.Ag., memberikan kuliah penting mengenai Fikih Prioritas. Ia menekankan bahwa kunci dari nalar Islam Berkemajuan adalah kemampuan membedakan antara Syariah dan Fikih.
Dr. Tafsir menjelaskan bahwa Syariah bersifat tunggal, mutlak, dan final karena bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunah. Namun, ketika teks tersebut diinterpretasi oleh akal manusia, hasilnya adalah Fikih.
“Syariah itu mutlak benar, tetapi fikih tidak pernah final. Fikih sangat dipengaruhi oleh ruang dan waktu, serta bersifat beragam,” tegasnya, Kamis (8/1).

Mengambil contoh hukum rokok dan penentuan awal Ramadan, Dr. Tafsir menjelaskan bahwa perbedaan muncul pada ranah fikih (metodologi ijtihad), bukan pada syariah. Ia menegaskan bahwa fatwa Muhammadiyah adalah rujukan ilmiah bagi yang membutuhkan, bukan undang-undang yang bersifat memaksa secara hukum negara.
“Berbuat salah karena ijtihad tetap berpahala satu, jika benar berpahala dua. Yang tidak dibenarkan adalah tidak memilih atau tidak berpendirian,” ujarnya menyitir prinsip tarjih.
Muhammadiyah memilih jalan dakwah melalui sekolah, rumah sakit, dan panti asuhan sebagai bentuk Fikih Prioritas. Meskipun Nabi Muhammad adalah seorang pedagang, ijtihad KH Ahmad Dahlan memprioritaskan pendidikan dan kesehatan untuk melawan kemiskinan dan kebodohan di masa kolonial.
“Ini bukan penyimpangan syariah, melainkan strategi ijtihad fikih yang kontekstual dengan tantangan zaman,” paparnya di hadapan jajaran pimpinan UMS.
Pemahaman ini diharapkan memperkuat disiplin organisasi warga Muhammadiyah dalam berpegang pada Manhaj Tarjih, sekaligus tetap terbuka dan bijak menghadapi keberagaman pandangan di masyarakat.
Kontributor: AI | Humas
Editor: Al-Afasy



