Kebijakan Publik dalam Perspektif Islam
Oleh : As’ad Bukhari, S.Sos., MA.*
PWMJATENG.COM – Segala aspek kehidupan ini diatur sedemikian rupa dengan berbagai proses dan tahapan dalam mencapai tujuan. Sehingga dalam mengatur ini dibutuhkan aturan main yang jelas, agar menimbulkan rasa keadilan bagi sesama. Maka diangkatlah pemimpin sebagai pemegang amanah kekuasaan tertinggi yang dipilih dan dipercaya untuk mengendalikan segala persoalan dan problematika yang ada. Dengan demikian harapannya adalah suatu negara atau masyarakat dan komunitas bisa diatur secara tertib sesuai aturan yang berlaku.
Aspek kehidupan sangat luas mulai dari pendidikan, hukum, sosial, budaya, agama, ekonomi, kesehatan, seni, politik, pemerintahan dan kebijakan serta sebagainya. Sehingga semua itu masuk dalam satu pembahasan politik yang intisarinya melalui sebuah kebijakan. Kebijakan yang dirumuskan secara bersama melalui proses mekanisme dan prosedur yang tepat maka kecil kemungkinan sebuah kebijakan akan terjadi dampak dan efek negatif. Sebab dalam kebijakan selalu berhadapan dengan hajat hidup dan kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuannya.
Kebijakan publik sebagai aturan pemerintah terhadap masyarakat harus ditekankan dengan nilai kemaslahatan dan kebermanfaatan. Sehingga tidak serta merta secara otoritarian dan sebelah pihak memutuskan suatu perkara yang efeknya adalah untuk seluruh elemen dan partikular yang ada. Maka sebagai pemimpin dan pimpinan mulai dari level atau lingkup komunitas, organisasi, lembaga, badan, perusahaan dan pemerintah itu harus memperhatikan betul efek dan respon dari kebijakan yang dirumuskan. Sehingga tidak saling timpang tindih, meminimaliasir konflik, sesuai dengan konstitusi, jauh dari nilai otoritarian, dilakukan secara demokratis, tercapai nilai humanitarian, serta efisiensi output dan tujuannya.
Dalam hal ini, sebagai masyarakat muslim yang mayoritas dan memiliki pengaruh besar di dalam masyarakat, maka nilai-nilai Islam mesti masuk dalam agenda kebijakan publik. Sehingga bukan menjadi alat dan counter untuk mengikis dan menjauhkan urusan sesuai dengan ajaran Islam. Konsep keadilan dan kesejahteraan serta kedamaian itu adalah bagian dari serta termasuk ajaran Islam. Maka sudah seharusnya dan selayaknya sebagai aktor yang memiliki agenda dan tujuan dari institusi serta instrumen yang dilakukan secara substantif.
Baca juga, Kenyamanan Non-Muslim Mengenyam Pendidikan di Muhammadiyah
Kebijakan publik perspektif Islam maksudnya ialah bagaimana menyusun, merumuskan dan mengimplementasikan sesuai dengan etika, norma, ajaran, nilai, studi dan pemikiran Islam. Karena tujuan dari sebuah kebijakan adalah untuk mengatur segala sesuatu yang belum memiliki aturan secara benar atau mengatur sesuatu semakin menyimpang bahkan mengatur sesuatu yang sudah ada agar hasil tercapai lebih baik dari yang sebelumnya.
Dalam perspektif Islam menurut maqosid syariah mesti adanya poin menjaga agama, menjaga harta, jiwa, masyarakat, kemananan dan kedamaian. Dan di dalam studi-studi Islam berkaitan dengan nilai-nilai falsafah, pemikiran, metodologi, penelitian dan pengabdian. Bahkan dalam syariah sebagai hukum Islam seperti adanya Al Qur’an, Sunnah, Ijma, Qiyas, Al Urf, Maslahah, Istihsan dsb. Maka kebijakan publik perspektif Islam akan sesuai dengan nilai serta ideologi negara.
Hal tersebut memang sangat diperlukan adanya partisipasi dan dukungan penuh oleh masyarakat muslim tentunya. Baik itu melalui dukungan moril dan materill bahkan segala bentuk kontribusi dan apresiasi pun sangat diperlukan. Sehingga penerapannya sangat integratif dan implementatif dengan kebijakan publik.
Secara historis Islam memiliki aktor dan masa sistem pemerintahan yang variatif, semua memiliki peradabannya masing-masing yang bisa dipelajari dan dikaji demi kemajuan Islam dalam mengatur negara atau kelompok masyarakat. Harapannya ialah kebijakan tersebut sangat humanis, strategis, dinamis, dan praktis sesuai dengan nilai yang islami. Dengan begitu semua akan terlindungi, terjaga, terawat dan tercapai rasa keadilan tanpa harus tebang pilih, pilih kasih, berat sebelah, dan tanpa adanya konflik yang berkepanjangan atau berkelanjutan. Karena negeri yang damai adalah bagian dari mencintai dan mensyukuri tanah air yang diatur dengan segala prosesnya.
*Analis Kajian Islam, Pembangunan, dan Kebijakan Publik. Kader Muhammadiyah Sleman, Yogyakarta. Alumni Pendidikan Intensif Muballigh Muda Berkemajuan.
Editor : M Taufiq Ulinuha