IPM Banyumasan Gelar “Sinau Risalah Singosari” Bahas Batas Usia 22 Tahun dan Transisi Kepemimpinan

PWMJATENG.COM, Jawa Tengah — 15 November 2025. IPM Banyumas Raya mengadakan kegiatan Sinau Risalah Singosari secara daring melalui Zoom dengan menghadirkan IPMawan Abi Umaroh sebagai narasumber. Agenda ini membahas kebijakan peremajaan batas usia IPM menjadi 22 tahun serta dampaknya terhadap kaderisasi dan tata kelola organisasi.
Abi Umaroh, Ketua Bidang Organisasi PW IPM Jawa Tengah sekaligus salah satu penulis Risalah Singosari, memaparkan kajian objektif terkait perubahan batas usia dan mundurnya Muktamar IPM. Ia menyoroti potensi lost generation, risiko kekosongan kader, serta ketidaksinkronan periodesasi akibat kebijakan baru.
Kegiatan yang diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai cabang di Jawa Tengah dan luar provinsi ini menunjukkan antusiasme tinggi terhadap isu strategis tersebut. Peserta mengikuti agenda melalui sistem barcode yang disediakan panitia.
Abi menjelaskan sejumlah solusi yang ditawarkan dalam risalah, antara lain Skema Transisi 30%, usulan IPM Cilik untuk kader kelas 5–6 SD, penyusunan Pedoman Transisi Kepemimpinan, serta pemangkasan masa jabatan pimpinan cabang menjadi satu tahun untuk mempercepat regenerasi.
Ia juga menegaskan pentingnya Study Kesiapan Kader sebelum kebijakan usia diterapkan penuh serta perlunya PP IPM memperkuat komunikasi struktural.
Acara ditutup dengan refleksi bahwa perubahan batas usia merupakan konsekuensi struktural yang harus disikapi secara bijak. Keberhasilan implementasi kebijakan bergantung pada kesiapan organisasi dalam beradaptasi, menyusun pedoman transisi, dan memastikan partisipasi kader tetap bermakna.
“Semangat Sinau Risalah Singosari bukan untuk menolak keputusan, melainkan memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan tertib, objektif, dan berpihak pada kader, serta menjaga marwah kaderisasi sebagai laboratorium kepemimpinan pelajar Muhammadiyah,” pungkas Abi Umaroh.
Penulis: Anan
Editor: Al-Afasy



