Hukum Media Sosial & Aplikasi: Simak Penjelasan Pakar UMS

PWMJATENG.COM, Surakarta — Pesatnya perkembangan teknologi digital seringkali memicu keraguan terkait hukum penggunaannya dalam pandangan Islam. Menanggapi hal tersebut, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih bertema “Hukum Halal/Haram Teknologi Media Komunikasi dan Aplikasi” dengan menghadirkan pakar hukum Islam, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H.
Dr. Isman meluruskan bahwa dalam konteks fikih, media komunikasi tidak hanya dipandang sebagai perangkat fisik (device), melainkan juga konten yang diproduksi dan dikonsumsi. Kajian ini merespons keresahan warga terkait konten pornografi pada emoji hingga dominasi simbol-simbol non-Muslim pada aplikasi tertentu saat kondisi luring (offline).
Muhammadiyah berpandangan bahwa hukum asal penggunaan media sosial dan aplikasi adalah mubah (boleh), sesuai prinsip bahwa dalam urusan dunia, manusia lebih mengetahui teknisnya. Namun, Isman menekankan bahwa titik berat hukum bukan pada aplikasinya, melainkan pada kapasitas penggunanya.

“Yang dijadikan putusan hukum bukan kontennya secara mutlak, tapi kemampuan user atau penggunanya dalam melakukan mitigasi terhadap hal-hal yang dilarang,” jelas Isman, Selasa (6/1).
Dalam menetapkan hukum, Muhammadiyah menggunakan pendekatan Burhani yang tertuang dalam Fikih Informasi hasil Munas Tarjih ke-30. Terdapat tiga nilai utama yang menjadi syarat agar penggunaan media digital tetap bersifat mubah:
- Tidak melanggar prinsip keesaan Allah.
- Mengedepankan etika dan kesantunan digital.
- Memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.
“Jika salah satu nilai ini tidak terpenuhi, maka hukum mubah dalam penggunaan aplikasi tersebut akan gugur,” pungkasnya.
Kontributor: Affiq | Humas
Editor: Al-Afasy



