Harta Beracun
Harta Beracun
Oleh: Muh. Nursalim*
PWMJATENG.COM – “Kakak saya meninggal, dia tidak punya anak kandung. Suaminya masih ada begitu pula Ibunya. Saudaranya tujuh, empat laki-laki tiga perempuan. Harta warisannya berupa rumah. Tetapi rumahnya itu dulu beli patungan dengan ibu. Bagaimana cara membagi warisannya?” Tanya seorang tamu pagi tadi.
Sebelum harta pusaka dibagi perlu dibersihkan dulu, mana harta yang secara sempurna milik almarhumah. Kalau rumah dahulu beli secara patungan dengan ibu maka perlu diperjelas. Apakah peran serta ibu dalam membeli rumah itu merupakan hibah atau kongsi.
Ada kebiasaan di masyarakat orang tua ikut membantu anak dalam kepemilikan rumah. Jika itu hibah maka rumah tersebut menjadi seratus persen milik almarhumah. Tetapi apabila itu kongsi maka “saham” ibu dalam membeli rumah itu diberikan dahulu kepadanya.
Misalnya dahulu harga rumah Rp. 40 juta, ibu iuran separuhnya maka berarti kepemilikan almarhumah atas rumah itu setengah saja. Misalnya saat ini nilai rumah menjadi Rp. 200 juta maka yang Rp. 100 juta harus diserahkan kepada ibu. Ini bukan hak waris tetapi porsi kepemilikan ibu atas rumah almarhumah.
Setelah porsi milik ibu diserahkan maka harta warisan yang dibagi tinggal rumah senilai Rp.100 juta. Berikut ini adalah rincian pembagiannya.
Baca juga, Semangka Palestina
Suami mendapatkan ½ dari harta pusaka. Dari harta Rp. 100 juta maka ia berhak memperoleh Rp. 50 juta. Hal ini merujuk kepada ayat berikut.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ [النساء/12]
Dan bagianmu setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak punya anak.
Selanjutnya ibu punya hak warisan 1/6 bagian dari harta pusaka. Kalau dirupiahkan maka ia memperoleh Rp. 16.666.000. Ketentuan ini merujuk kepada ayat berikut.
فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ [النساء/11]
Maka apabila almarhum punya saudara bagiannya seperenam dari harta pusaka
Setelah suami dan ibu mendapatkan bagiannya, harta pusaka masih sisa Rp. 33.400.000 .Bagian yang tersisa itu haknya para saudara yang 7 tersebut. Adapun cara pembagiannya pihak laki-laki memperoleh dua bagian dari yang perempuan. Sisa harta warisan ini dinamakan ashabah. Saudara laki-laki dan perempuan bersama-sama menjadi ashabah.
Cara menghitungnya adalah, Rp. 33.400.000 dibagi sebelas. Dari mana angka 11 muncul ?
Ini hanya untuk memudahkan saja. Karena 4 saudara laki-laki dapat dua bagian maka 4×2: 8. Kemudian 3 perempuan ditambahkan menjadi 11.
Maka masing-masing bagiannya adalah sebagai berikut:
Laki-laki masing-masing memperoleh: Rp. 6.072.000 sedangkan perempuan masing-masing mendapatkan Rp. 3.036.000. Ketentuan ini merujuk ayat berikut
وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ [النساء/176]
Jika mereka mempunyai saudara laki-laki dan perempuan maka bagian laki-laki dua bagian dari perempuan.
Baca juga, Moderasi Islam: Memelihara Keseimbangan Lingkungan (1)
Pada kasus di atas beruntungnya si suami sadar diri. Ia hanya mau menerima harta warisan yang menjadi haknya. Padahal kalau mau nakal, mudah saja semua harta warisan dari istrinya ia kuasai sendiri. Suami saleh seperti itu menentramkan kerabat almarhumah. Tidak perlu cekcok harta warisan dibagi secara adil.
Harta warisan itu beracun bila dikuasai secara zalim. Karena itu setelah memberi penjelasan tentang tata cara pembagian warisan pada ayat 11 dan 12 surat an nisa, ayat selanjutnya Allah mewanti-wanti kepada hambanya :
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (14) [النساء/13-15]
Itulah hukum Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.
Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.
Zalim dalam menguasai harta warisan itu efeknya bukan hanya di akhirat tetapi juga di dunia. Saat hidup di dunia bentuknya macam-macam kesengsaraan. Mungkin harta habis untuk mengobati penyakit, mungkin anak-anak tidak ada yang sukses atau bahkan mungkin harta tersebut bangkrut saat dipakai bisnis.
Hukum waris itu qathi, tak perlu tafsir dan takwil. Angka-angkanya sudah pasti seperti orang membagi hasil panen. Mudah dipelajari tetapi berat di implementasi. Semoga Allah kasih kemudahan berkah anggota keluarga yang sama-sama paham, seperti keluarga tamu tadi pagi. Sehingga harta warisan menjadi madu bukan racun.
*Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lazismu Sragen