Dalam Islam, Apakah Perempuan Wajib Mencari Nafkah?
PWMJATENG.COM, Surakarta – Di tengah kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran yang rutin terjadi setiap tahun di Indonesia, banyak perempuan merasa terdorong untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka. Menurut pandangan Muhammad Sholahuddin, seorang Pakar Ekonomi Syariah dari UMS, perempuan yang bekerja adalah hal yang diperbolehkan menurut hukum syariah, namun bukan sebagai suatu kewajiban dalam mencari nafkah.
Menurut Sholahuddin, “Perempuan tidak diwajibkan untuk mencari nafkah, namun jika perempuan ingin berkarir untuk melakukan aktualisasi diri, harus mendapatkan izin dari pihak yang bertanggung jawab atasnya. Jika belum menikah, izin harus diperoleh dari ayahnya; jika tidak memiliki ayah, izin harus diperoleh dari saudara laki-laki; namun jika sudah menikah, izin harus diperoleh dari suami.”
Sholahuddin menegaskan bahwa jika perempuan memutuskan untuk bekerja demi membantu suami, orangtua, atau saudara-saudaranya, hal tersebut dapat dianggap sebagai amal shaleh. “Jika seorang istri yang memiliki penghasilan sendiri memilih untuk menyedekahkan sebagian atau seluruhnya kepada suaminya, itu dianggap sebagai amal shaleh. Namun, jika suami yang memberikan nafkah kepada istri, hal tersebut merupakan kewajiban dan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga,” lanjutnya.
Baca juga, Lokasi, Khatib, dan Imam Salat Idulfitri Jawa Tengah Tahun 2024
Dalam konteks perizinan untuk bekerja, Sholahuddin memberikan contoh kasus di mana seorang suami mengalami sakit parah dan tidak mampu bekerja, sehingga istri ingin bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam hal ini, jika suami tidak mengizinkan istri untuk bekerja, maka yang bertanggung jawab untuk menafkahi suami yang sakit adalah saudara laki-laki dari suami tersebut.
“Jika suami memberikan izin kepada istri untuk bekerja, maka pahala yang diterima istri sangat besar, karena dia melaksanakan suatu tindakan yang bukan menjadi kewajibannya sebagai pencari rezeki,” jelas Sholahuddin.
Sholahuddin juga menyarankan agar perempuan yang ingin bekerja memilih pekerjaan yang tidak mengabaikan kewajibannya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga. “Menurut pandangan Islam yang sesuai dengan ajaran sunnah dan hadis, perempuan sebaiknya memilih pekerjaan yang tidak membuatnya meninggalkan peran pentingnya sebagai ibu dan pengelola rumah tangga,” tambahnya.
Sebagai penutup, Sholahuddin mengingatkan bahwa meskipun perempuan diperbolehkan untuk bekerja dan bahkan berkarir di berbagai bidang, penting bagi mereka untuk tidak melupakan peran utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah tangga. Hal ini adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara keberhasilan dalam karir dan keluarga.
Kontributor : Yusuf
Editor : M Taufiq Ulinuha