Dakwah PRM Candimulyo Tekankan Bahaya Riba Ustadz Fajar Abu Salman: “Riba Lebih Buruk dari Khomer”

PWMJATENG.COM, TEMANGGUNG – Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Candimulyo kembali menggelar kajian rutin mu’ammalah syar’iyyah dengan mengupas Kitab Dhowabithu Ar-Riba. Kajian bertema “Seburuk-buruk Perkara Berupa Dzat dan Seburuk-buruk Perkara Berupa Shifat atau Metode Perolehannya” ini diselenggarakan pada Sabtu, 15 November 2025, di Masjid At-Taqwa, Dusun Ngumbulan, Candimulyo, Kedu, Temanggung.
Hadir sebagai pemateri, Ustadz Fajar Abu Salman, yang juga Ketua PRM Candimulyo. Ia menekankan pentingnya pemahaman riba dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk menjaga kehalalan harta dan kehati-hatian dalam bermuamalah.
Di hadapan jamaah, Ustadz Fajar menjelaskan perbedaan antara perkara buruk secara dzat dan buruk secara shifat. Khomer, ujarnya, adalah contoh jelas benda haram secara substansi.
“Khomer itu seburuk-buruk dzat. Jika dipindah ke wadah halal sekalipun atau diberi label halal, dzatnya tetap haram,” jelasnya.
Namun ia menegaskan bahwa riba justru lebih buruk daripada khomer, bukan karena bendanya, melainkan karena cara memperolehnya yang haram. Uang atau barang yang berasal dari riba akan kembali halal ketika berpindah melalui transaksi yang sesuai syariat.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan seseorang yang meminjamkan Rp10.000.000 dengan syarat pengembalian Rp10.500.000. Tambahan Rp500.000 itu merupakan riba. Tetapi bila penerima uang membelanjakan tambahan tersebut dalam transaksi halal, maka uang itu menjadi halal bagi pihak ketiga.
“Riba itu haram karena sifat transaksinya. Berbeda dengan khomer yang haram secara dzat dan tidak berubah keharamannya,” tegasnya.
Ustadz Fajar juga menceritakan kisah pada masa Imam Malik rahimahullah, ketika seorang laki-laki berkata kepada istrinya, “Kamu aku talak jika ada sesuatu yang lebih buruk daripada khomer.” Setelah merasa ragu, laki-laki itu meminta fatwa kepada Imam Malik, yang kemudian menjawab bahwa riba adalah perkara yang lebih buruk, karena pelakunya diancam perang oleh Allah dan Rasul-Nya. Dengan penjelasan itu, ucapan laki-laki tersebut dinilai sah sebagai talak.
Dari kisah itu, Ustadz Fajar menegaskan tiga pelajaran penting:
- Riba lebih buruk daripada khomer.
- Pelaku riba berada dalam ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya.
- Setiap Muslim harus berhati-hati dalam berbicara, terutama terkait urusan rumah tangga, karena candaan pun dapat berkonsekuensi hukum syar’i.
Di akhir kajian, Ustadz Fajar mengajak jamaah menjauhi segala bentuk riba dan berhati-hati dalam aktivitas ekonomi.
“Riba itu bukan hanya tidak boleh dilakukan, mendekatinya saja tidak boleh. Kita harus bersabar dengan kondisi yang kita miliki. Jangan terprovokasi bahwa tanpa bank seseorang tidak bisa sukses,” pesannya.
Ia mendorong masyarakat mencari alternatif transaksi halal seperti akad jual beli yang benar, kerja sama usaha berbasis bagi hasil, serta memanfaatkan layanan keuangan syariah.
Kajian ditutup dengan doa bersama dan rencana pengembangan materi mu’ammalah pada pertemuan berikutnya. Jamaah berharap kegiatan ini menjadi proses pembelajaran berkelanjutan bagi masyarakat Candimulyo dalam memahami fiqih muamalah, khususnya di tengah era modern yang sarat praktik riba.
Kegiatan dakwah PRM Candimulyo ini menjadi wujud komitmen menghadirkan edukasi Islam yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran untuk menjaga keberkahan harta dan menjauhi riba dalam bentuk apa pun.
Editor: Al-Afasy



