Bioenergi Wasathiyah: Jalan Tengah Keadilan Ekologi di Tengah Ancaman Distopia

Kebijakan transisi energi nasional berbasis bioenergi sering kali dipromosikan sebagai solusi hijau. Namun, di balik label tersebut, tersimpan risiko besar yang disebut sebagai “Distopia Bioenergi”. Fenomena ini memicu kekhawatiran akan terjadinya perampasan lahan dan krisis pangan akibat ekspansi perkebunan monokultur skala masif.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PWM Jawa Tengah, Dr. Muchammad Sobri, menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh menerabas batas ekologis. Menurutnya, ketergantungan pada biomassa skala industri dapat memicu deforestasi agresif dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Konsekuensi dari ambisi ini adalah tekanan serius terhadap hutan, lahan pangan, dan ruang hidup masyarakat. Inilah yang layak disebut sebagai distopia bioenergi,” tulis Dr. Sobri dalam catatan ilmiahnya.
Sebagai antitesis, Dr. Sobri menawarkan konsep Bioenergi Wasathiyah. Prinsip ini mengedepankan tiga jalan tengah:
- Pemanfaatan Limbah: Mengalihkan sumber bahan baku dari ekspansi lahan menuju residu pertanian, minyak jelantah, dan sampah perkotaan.
- Daya Dukung Alam: Skala produksi harus tunduk pada kemampuan tanah dan air, bukan sekadar mengejar volume.
- Desentralisasi Energi: Memperkuat komunitas melalui biogas desa, pesantren, dan unit pengolahan limbah lokal yang lebih resilien.
Refleksi Sosial: Dari Teori ke Realitas Bantar Gebang
Menanggapi gagasan tersebut, Suryawan Ekananto, kader IMM senior, memberikan catatan reflektif. Ia menarik benang merah antara teori bioenergi dengan realitas menyedihkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti Bantar Gebang.
Bagi Suryawan, tantangan terbesar bangsa saat ini bukan hanya soal energi, melainkan beban limbah yang sering kali hanya ditanggung oleh kelompok masyarakat miskin. “Sampah tidak pernah dianggap sebagai persoalan orang berduit. Ia dibebankan kepada mereka yang tidak bersuara,” ungkapnya.
Suryawan menekankan bahwa kehadiran Etika Lingkungan harus memaksa negara untuk tidak lagi melempar beban ekologis kepada kelompok rentan. Bioenergi, dalam kerangka ini, harus dipahami sebagai ikhtiar etis untuk merawat kehidupan dengan cara mengubah limbah menjadi energi yang bermanfaat.
Sinergi pemikiran kedua intelektual ini bermuara pada satu titik: Bioenergi Wasathiyah bukan sekadar soal seberapa hijau bahan bakarnya, melainkan seberapa adil ia dikelola. Prinsip yang sejalan dengan pemikiran Ibnu Khaldun dan Yusuf al-Qaradawi ini menempatkan penjagaan lingkungan sebagai kewajiban moral kolektif demi kelangsungan peradaban manusia.
Oleh : Suryawan Ekananto
Editor: Al-Afasy



