Banyak Bencana, Dana Zakat Dipakai untuk Korban Bencana Bolehkah?
Memasuki bulan Januari 2021, bencana menghampiri sejumlah wilayah di Indonesia. Mulai dari gempa, banjir, tanah longsor, hingga kecelakaan pesawat. Dari bencana itu, banyak menimbulkan kerugian besar bagi para korban. Tidak hanya korban jiwa tapi juga hilang serta rusaknya harta. Dalam kondisi seperti ini, bolehkah penggunaan harta zakat untuk diberikan sebagai bantuan para pengungsi ?
Allah subhanahu wa ta’ala menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Al Quran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
إنّما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلّفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم. (أية 60 من سورة التوبة).
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang terbujuk hatinya, para budak, orang-orang yang berhutang dan orang-orang (yang berjuang) di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS At Taubah : 60).
Ayat diatas memang tidak secara spesifik menyebutkan korban bencana sebagai salah satu yang berhak menerima dana zakat. Namun demikian, melihat kondisi yang sedang dialami oleh korban bencana, tidak menutup kemungkinan mereka mendapatkan bagian dari dana zakat dengan menganalogikannya sebagai golongan fakir dan miskin, dengan pertimbangan bahwa korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah orang-orang yang berada dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.
Dari keterangan di atas, kiranya sudah dapat dipahami bahwa penyaluran dana zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang, karena dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhanya, korban bencana harus berhutang.
Dengan demikian bagian mustahiq yang lain tidak terabaikan, karena dapat disalurkan secara bersama-sama. (*)
Sumber : Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan. Hal.678