Bambang Sukoco Raih Doktor UII, Tawarkan Konsep Nidzomul Ma’had untuk Perlindungan Hak Santri

PWMJATENG.COM, SURAKARTA — Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Ujian Terbuka Promosi Doktor bagi Bambang Sukoco, S.H., M.H., pada Sabtu (29/11) di Auditorium Lantai 4 FH UII. Setelah menempuh perjalanan akademik selama lima tahun, Bambang mempertahankan disertasi berjudul “Konseptualisasi Nidzomul Ma’had Berbasis Hukum Profetik sebagai Sarana Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Santri di Pesantren.”
Dalam pemaparannya, Bambang menjelaskan bahwa gagasan penelitiannya terinspirasi dari QS Ali Imran ayat 110 tentang perintah menebarkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Menurutnya, pesan ayat tersebut menjadi dasar moral untuk memikirkan perlindungan hukum bagi anak, termasuk santri di lingkungan pesantren.
Ia menyoroti berbagai kasus kekerasan, perundungan, dan pelanggaran hak anak yang terjadi di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Fenomena tersebut, katanya, merupakan “gunung es” karena banyak kasus tidak terungkap ke publik.
“Realita tersebut tidak sesuai dengan semangat perlindungan anak dan tujuan utama pendidikan pesantren. Diperlukan upaya serius agar santri tetap terlindungi hak-haknya dan pesantren tetap menjadi tempat terbaik menanamkan nilai kebaikan,” jelasnya.

Penelitian Bambang dilakukan di beberapa pesantren dengan latar belakang berbeda di wilayah Solo Raya. Hasilnya menunjukkan dua temuan utama:
- Sejumlah pesantren belum memiliki aturan baku (nidzomul ma’had). Ketiadaan aturan formal menyebabkan munculnya celah tindakan spekulatif dalam pemberian sanksi, termasuk yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.
- Masih ditemukan pelanggaran hak santri, baik berdampak pada psikologis, sosial, akademik, kesehatan, maupun aspek hukum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bambang menawarkan konsep Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik sebagai instrumen perlindungan hak santri. Konsep ini menyusun peraturan pesantren berdasarkan nilai-nilai ilahiyah, ajaran Nabi, dan prinsip utama Al-Qur’an serta hadis.
Hukum profetik berlandaskan tiga nilai utama:
- Humanisasi (memanusiakan manusia),
- Liberasi (memerdekakan),
- Transendensi (penghambaan kepada Allah).
“Nilai-nilai profetik yang selaras dengan kultur pendidikan pesantren akan memudahkan transformasi pesantren menjadi lembaga pendidikan Islam modern yang melahirkan insan bertanggung jawab dan berakhlak mulia,” ungkap Bambang.
Setelah pemaparan, para penguji menyampaikan pertanyaan dan masukan ilmiah. Dewan penguji terdiri dari Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. dan Co-Promotor Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. turut memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmunya membawa keberkahan bagi masyarakat.
Ketua Sidang yang juga mewakili universitas, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., berpesan agar doktor baru tetap menjaga identitas sebagai kader Muhammadiyah.
“Meskipun telah lulus dan menjadi alumni, bagaimanapun saudara adalah kader Muhammadiyah. Teruslah menyiarkan ajaran-ajaran terutama dari perspektif Kemuhammadiyahan,” ujarnya.
Dengan kelulusan ini, diharapkan konsep Nidzomul Ma’had yang ditawarkan Bambang Sukoco dapat menjadi kontribusi nyata bagi penguatan sistem perlindungan anak di pesantren di Indonesia.
Editor: Al-Afasy



