Berita

Baitut Tamwil Muhammadiyah Meminta Kompensasi Pemerintah atas Implementasi Self Declare

PWMJATENG.COM, Tegal – Ketua Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM), Achmad Su’ud, menuntut pemerintah untuk memberikan kompensasi terkait implementasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini mewajibkan koperasi dan koperasi syariah untuk melakukan self declare atau pernyataan mandiri, yang menurut Su’ud perlu diimbangi dengan insentif dari pemerintah.

“Kompensasi ini bukan sekadar soal koperasi seperti BTM yang harus memilih antara close loop atau open loop. Ada insentif berupa penghargaan dan jaminan yang harus diberikan pemerintah kepada koperasi yang mengimplementasikan regulasi tersebut,” ungkap Su’ud dalam acara pelatihan Pengurus, Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah BTM Primer se-Jawa Tengah yang diadakan oleh Pusat BTM Jawa Tengah pada Sabtu-Minggu, 31 Agustus – 1 September 2024, di Guci, Tegal.

Menurut Su’ud, hasil self declare di koperasi BTM menunjukkan adanya implementasi baik close loop maupun open loop. Sebelum regulasi ini diterbitkan, sudah ada delapan BTM di Jawa Tengah yang menjadi Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, serta lima BTM yang menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, banyak jaringan BTM di luar Jawa Tengah masih belum yakin dengan regulasi ini. Oleh karena itu, Su’ud menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menerbitkan regulasi tanpa memberikan pendampingan dan kemudahan bagi koperasi syariah seperti BTM. Mereka yang telah melaksanakan regulasi juga harus diberi kompensasi sebagai bentuk apresiasi.

Baca juga, Citizen Journalism Media Muhammadiyah Berbasis Jamaah

Pilihan close loop dan open loop bagi BTM memiliki kelebihan dan kekurangan dalam perspektif regulasi. Pilihan close loop membatasi pelayanan hanya kepada anggota, sementara dalam praktiknya banyak yang menggunakan layanan adalah non-anggota. Sedangkan open loop, meskipun memungkinkan melayani anggota dan non-anggota, dari segi bisnis kurang menguntungkan. Koperasi LKMS yang berada di bawah OJK harus mencadangkan modal setiap tahun untuk solvabilitas, yang berdampak pada berkurangnya keuntungan yang bisa dinikmati oleh koperasi.

“Dampak implementasi UU P2SK bagi BTM ada plus dan minusnya. Ini harus disikapi bersama oleh pengurus, pengelola BTM, pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah agar BTM dapat berkembang di tengah regulasi baru ini,” jelas Su’ud.

Ketua Pusat BTM Jawa Tengah, Ahmad Sakhowi, menambahkan bahwa pelatihan ini bertujuan agar pengurus, pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) BTM mampu memahami laporan keuangan, mengawasi pengelolaan BTM, dan memberikan kebijakan yang mendukung pengembangan BTM. Sakhowi berharap DPS BTM dapat berperan aktif dalam mengembangkan akad-akad syariah yang sesuai dengan kebutuhan anggota. “Kami berharap output acara ini mampu diimplementasikan di BTM masing-masing,” ujar Sakhowi.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE