Khazanah Islam

Adopsi Anak dalam Islam: Menjaga Batas Syariat di Tengah Kasih Sayang

PWMJATENG.COM, Surakarta – Fenomena adopsi anak atau pengasuhan anak angkat semakin banyak dijumpai dalam masyarakat modern. Latar belakangnya beragam, mulai dari kepedulian sosial, ketiadaan keturunan, hingga keinginan membantu anak-anak yatim maupun terlantar. Namun, di balik niat mulia tersebut, Islam memberikan batasan tegas agar praktik pengasuhan anak tetap berada dalam koridor syariat.

Imron Rosyadi, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, menegaskan bahwa Al-Qur’an telah memberikan arahan jelas mengenai persoalan nasab anak angkat. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-Ahzab [33]: 5,

ٱدْعُوهُمْ لِآبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ

“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah…”

Menurut Imron, ayat ini menegaskan bahwa status nasab anak tidak bisa dipindahkan hanya melalui adopsi. Seorang anak angkat tetap harus dinisbatkan pada orang tua kandungnya, bukan pada orang tua asuh.

“Nasab adalah ketentuan ilahi yang tidak bisa diubah dengan keputusan manusia. Karena itu, anak angkat tetap memiliki hubungan hukum dengan orang tua kandungnya,” jelasnya saat ditemui pada Jumat (21/8).

Lebih jauh, Imron menerangkan bahwa dalam Islam, status mahram hanya dapat ditetapkan melalui tiga jalur, yakni nasab, persusuan, dan pernikahan (mushaharah). Landasan ini juga tercantum dalam QS. An-Nisa [4]: 23 yang secara rinci menjelaskan siapa saja yang masuk kategori mahram.

Dalam ayat tersebut Allah berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ …

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan…”

Ayat ini melanjutkan dengan daftar panjang pihak-pihak yang berstatus mahram, baik karena hubungan darah, persusuan, maupun ikatan pernikahan. Dari sinilah ditegaskan bahwa anak angkat tidak serta merta menjadi mahram.

“Dengan dasar ini, jelas bahwa orang tua asuh wajib menjaga adab interaksi dengan anak angkatnya sebagaimana terhadap orang lain yang bukan mahram,” ungkap Imron.

Meski demikian, Islam tetap membuka ruang jika pengasuhan dilakukan sejak bayi dengan adanya penyusuan. Jika seorang ibu asuh menyusui anak angkatnya, maka status anak tersebut otomatis menjadi mahram bagi keluarga asuh. Namun, jika tidak ada hubungan nasab maupun persusuan, anak angkat diposisikan sebagai pihak luar dalam hukum mahram.

Menurut Imron, pemahaman ini penting agar keluarga asuh tidak keliru dalam mengatur pergaulan di rumah. Hal-hal terkait aurat, pergaulan, hingga batas interaksi antara lawan jenis tetap harus dijaga sebagaimana tuntunan syariat.

Meski ada batasan ketat, Islam tetap menempatkan pengasuhan anak sebagai amal yang mulia. Bahkan, Nabi Muhammad ﷺ memberikan penghargaan besar bagi siapa pun yang merawat anak yatim.

Baca juga, Cara Islam Memaknai Waktu

Dalam sebuah hadis beliau bersabda,

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan berada di surga seperti ini,” (HR. Bukhari).

Imron menekankan bahwa mengasuh anak yatim atau terlantar adalah ibadah besar. Namun, kemuliaan amal tersebut tidak boleh mengabaikan batasan syariat. “Mengasuh anak adalah ibadah besar, tetapi jangan sampai menyalahi hukum Islam,” ujarnya.

Selain aspek hukum, orang tua asuh juga dituntut memberikan pendidikan agama yang memadai kepada anak. Pemahaman agama menjadi bekal penting agar anak mengetahui status dirinya dalam keluarga asuh. Dengan demikian, ia tidak keliru dalam menyikapi hubungan sosial maupun hukum syariat di kemudian hari.

Menurut Imron, banyak persoalan dalam keluarga angkat yang muncul karena kurangnya pemahaman syariat, terutama terkait aurat dan interaksi lawan jenis. Karena itu, pendidikan agama harus menjadi prioritas utama dalam pengasuhan anak.

Fenomena adopsi anak di era modern seringkali dipicu oleh faktor emosional dan sosial. Pasangan yang belum dikaruniai keturunan misalnya, mengambil jalan adopsi untuk merasakan kehadiran anak dalam rumah tangga. Ada juga yang terdorong karena kepedulian terhadap anak-anak terlantar.

Namun, tanpa pemahaman fikih yang tepat, niat mulia ini bisa menimbulkan masalah. Misalnya, anak angkat yang dianggap mahram padahal bukan, sehingga terjadi kelonggaran dalam menjaga aurat. Hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat jika tidak disertai dengan kesadaran hukum Islam.

“Kesucian hubungan laki-laki dan perempuan adalah prinsip utama dalam Islam. Karena itu, orang tua asuh harus ekstra hati-hati agar tidak terjadi pelanggaran syar’i dalam membina keluarga,” tegas Imron.

Adopsi dalam Islam sejatinya adalah wujud kasih sayang dan kepedulian sosial yang sangat dianjurkan. Namun, Islam juga memberikan pagar agar praktik ini tidak menyalahi aturan Allah. Anak angkat harus tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya, dan status mahram tidak serta merta berubah hanya karena pengasuhan.

Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
#
https://cheersport.at/doc/pkv-games/https://cheersport.at/doc/bandarqq/https://cheersport.at/doc/dominoqq/https://www.acpi.com.br/ls/pkvgames/https://www.acpi.com.br/ls/bandarqq/https://www.acpi.com.br/ls/dominoqq/https://pedidu.com.br/clio/pkvgames/https://pedidu.com.br/clio/bandarqq/https://pedidu.com.br/clio/dominoqq/https://banasqualidade.com.br/mae/pkvgames/https://banasqualidade.com.br/mae/bandarqq/https://banasqualidade.com.br/mae/dominoqq/https://revistas.pge.sp.gov.br/docs/pkvgames/https://revistas.pge.sp.gov.br/docs/bandarqq/https://revistas.pge.sp.gov.br/docs/dominoqq/
https://journal.rtc.bt/https://plenainclusionmadrid.org/salud-mas-facil/
https://prajaiswara.jambiprov.go.id/https://lpm.stital.ac.id/https://digilib.stital.ac.id/https://lpsi.uad.ac.id/https://bsdm.uad.ac.id/https://sipil.teknik.untan.ac.id/