Zakiyuddin Baidhawy: Jangan Ciderai Demokrasi, Bangsa dan Negara Ini Butuh Kenegarawanan DPR
PWMJATENG.COM, Semarang – Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan keputusan DPR-RI yang dinilai menganulir keputusan MK mengenai persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Wakil Ketua PWM Jawa Tengah, Zakiyuddin Baidhawy menyampaikan bahwa upaya DPR-RI merevisi Undang-Undang Pilkada merupakan cara-cara yang tidak elok dan nir-etik.
Zakiy juga mengingatkan DPR-RI bahwa keputusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat). Hal ini sebagaimana Pasal 10 UU MK yang mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Baca juga, Miliki Tiga Icon Unggulan, PDM Temanggung Sampaikan Laporan pada PWM Jateng
“Keputusan MK terkait syarat pencalonan merupakan keputusan final yang bersifat mengikat,” ungkap Zakiy.
Adapun sifat putusan MK final and binding artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Putusan MK yang final dan mengikat tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap objek sengketa
Zakiy juga menegaskan agar DPR-RI tidak menciderai demokrasi dengan cara mengutak-atik regulasi. “Karena itu jangan ciderai demokrasi dengan nengutak atik regulasi. Bangsa dan negara ini butuh keteladanan dan kenegarawanan para anggota DPR,” tegas Zakiy.
Editor : M Taufiq Ulinuha