BeritaMajelis LembagaPWM Jateng

Jelang Musywil Tarjih ke-II, MTT PWM Jateng dan MHES UMS Sosialisasikan Panduan Fatwa Tarjih

PWMJATENG.COM, Surakarta – Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerja sama dengan Pondok Shobron UMS dan MTT PWM Jawa Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi panduan fatwa tarjih Muhammadiyah, Sabtu (6/7/24). Acara yang berlangsung secara daring ini dihadiri oleh Wakil Ketua PWM Jawa Tengah, M.A Fattah Santoso, Ketua MTT PWM Jawa Tengah, Syamsul Hidayat, dan Ruslan Fariadi selaku Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Agama Islam UMS dan Wakil Ketua PWM Jawa Tengah. Keduanya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang fatwa tarjih dalam menjawab berbagai isu kontemporer yang dihadapi umat Islam. “Dibutuhkan penguatan kapasitas dan kapabilitas kader-kader ulama tarjih Muhammadiyah di daerah dengan meningkatkan keterampilannya dalam menyusun naskah hukum dalam bentuk fatwa,” ujar Dekan Fakultas Agama Islam UMS.

Ruslan Fariadi, menjelaskan struktur panduan fatwa tarjih Muhammadiyah. “Panduan ini dirancang untuk memberikan jawaban yang mendalam dan komprehensif atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh umat,” jelasnya. Panduan ini meliputi beberapa komponen utama, yaitu:

  1. Analisis Mendalam: Setiap jawaban dalam fatwa dilengkapi dengan analisis mendalam, memastikan semua aspek dari isu yang dihadapi dipertimbangkan dengan seksama.
  2. Nilai-Nilai Dasar Islam (Al-Qiyam Al-Asasiyyah): Fatwa memuat nilai-nilai dasar Islam yang relevan dengan pertanyaan yang diajukan, memberikan landasan moral dan spiritual yang kokoh.
  3. Prinsip-Prinsip Umum (Al-Ushul Al-Kuliyyah): Fatwa mencakup prinsip-prinsip umum yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat diterapkan dalam berbagai konteks.
  4. Pendekatan Analisis: Analisis menggunakan pendekatan Bayani (tekstual), Burhani (rasional), dan ‘Irfani (intuisi spiritual), memberikan perspektif holistik.
  5. Pengambilan Dalil (Istidlal): Pada bagian pembahasan, dalil diambil secara berurutan dari Al-Qur’an, tafsir, hadis, syarahnya, kaidah usul fikih, kaidah fikih, dan qaul ulama (pendapat ulama).

Baca juga, Jalan Tengah: Islam yang Realistis dan Komprehensif

M.A Fattah Santoso, menambahkan, “Panduan fatwa tarjih ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas wawasan dalam bertarjih serta memberikan pedoman yang jelas dalam menghadapi isu-isu kontemporer.” Beliau menekankan pentingnya kerjasama antara institusi pendidikan tinggi dan pondok pesantren dalam mensosialisasikan panduan ini agar dapat diterapkan dengan baik di kalangan ulama tarjih Muhammadiyah.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta, yang terdiri dari anggota MTT PDM, akademisi, mahasiswa, dan praktisi syariah, menunjukkan antusiasme tinggi. Hal ini menandakan tingginya minat dan kebutuhan akan panduan fatwa tarjih yang komprehensif dan aplikatif.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan panduan fatwa tarjih Muhammadiyah dapat menjadi referensi penting bagi umat Islam dalam menghadapi berbagai tantangan zaman dengan tetap berpegang pada ajaran Islam yang murni dan moderat.

“Sosialisasi ini adalah langkah awal menuju pemahaman yang lebih baik dan penerapan yang lebih luas dari fatwa tarjih Muhammadiyah di seluruh Indonesia,” tutup Syamsul Hidayat.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE