PDM Jombang Secara Resmi Laporkan Oknum Peneliti BRIN ke Polisi
PWMJATENG.COM, Semarang – Buntut dari ungkapan ujaran kebencian diduga “oknum” peneliti BRIN, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang secara resmi melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Polres Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (24/04/2023).
Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Polres Jombang, diketahui pelapor ialah Abdul Wahid, S.H. yang merupakan anggota PDM Kabupaten Jombang.
Bersama dengan Sekretaris PDM Jombang dan segenap AMM Kabupaten Jombang, Abdul Wahid, S.H. melaporkan dugaan “Ujaran Kebencian dan Ancaman Pembunuhan melalui Media Elektronik Facebook”.
Pada surat bernomor registrasi LPM/68/IV/2023/SKPT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM, secara resmi PDM Jombang telah membawa kasus ini ke ranah hukum dan rencana akan dilengkapi berkas-berkas lainnya, hari ini.
Dalam keterangan yang diberikan usai menyampaikan laporan, Abdul Wahid, S.H. menyampaikan bahwa PDM beserta AMM Kabupaten Jombang telah melaporkan tindangan Andi Pangerang Hasanuddin dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan jujur.
Baca juga, Sayangkan Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Ketua PWM Jateng Minta Warga Persyarikatan Jangan Terprovokasi
Upaya hukum yang dilakukan oleh PDM Jombang sudah sesuai arahan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si. yang telah memberikan pendapat beberapa jam sebelumnya.
Prof. Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si. menyampaikan apabila pernyataan-peryataan yang disampaikan para oknum tersebut sudah melewati batas, maka jalur hukum dapat ditempuh sebagai salah satu solusi yang bijak.
Senada dengan Ketua PP Muhammadiyah, Ketua PWM Jawa Tengah Dr. KH. Tafsir, M.Ag. juga mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh PDM Jombang. Ia juga mendorong LBH-AP PWM Jawa Tengah untuk melakukan hal serupa agar “oknum-oknum” tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama atau senada di waktu-waktu yang akan datang.
Editor : M Taufiq Ulinuha