Istri Ridho Tak Dinafkahi? Kajian Tarjih UMS Ungkap Dampak Hukum dan Fatwa Nikah Misyar

PWMJATENG.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online yang membedah persoalan sensitif dalam rumah tangga: kewajiban suami memberi nafkah. Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Yayuli, S.Ag., M.P.I., hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah.
Kajian ini berangkat dari pertanyaan tentang hukum suami yang tidak menafkahi istri karena istri menyatakan ridho (rela).
Yayuli menegaskan bahwa dalam norma Islam, suami wajib memenuhi kebutuhan keluarga. Definisi nafkah sendiri sangat luas, mencakup aspek finansial (lahir) serta aspek emosional dan psikologis (batin).
Berdasarkan Komplikasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80, suami wajib memberi nafkah sesuai kemampuan dan kebiasaan masyarakat setempat. “Seseorang dianggap berdosa jika menahan nafkah dari pihak yang menjadi tanggungannya,” jelas Yayuli mengutip sabda Rasulullah SAW.
Kondisi di mana istri secara sukarela melepaskan hak nafkahnya seringkali terindikasi sebagai Nikah Misyar. Secara rukun dan syarat (wali, saksi, mahar, ijab qabul), nikah ini sah. Namun, Majelis Tarjih memiliki pandangan kritis dari sisi tujuan pernikahan.
“Majelis Tarjih tidak merekomendasikan nikah misyar karena tidak sejalan dengan tujuan keluarga sakinah. Praktik ini berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan serta bertentangan dengan prinsip keadilan,” tegas Yayuli. Oleh karena itu, MTT memberikan fatwa Makruh karena dianggap tidak membawa maslahat.
Menutup kajian, Yayuli mempertegas bahwa kewajiban memberi nafkah bukan sekadar kontrak sosial antarmanusia, melainkan ibadah yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada suami. Kesadaran akan hal ini menjadi kunci dalam membangun ketahanan ekonomi dan spiritual keluarga.
Editor: Al-Afasy



