Majelis Tabligh PDM Makassar Gelar Pengajian Fikih Perlindungan Anak dan Hak Bertetangga Menurut Tarjih

PWMJATENG.COM, Makassar — Majelis Tabligh, Tarjih, dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar menggelar pengajian bertema “Fikih Perlindungan Anak dan Hak Bertetangga Menurut Tarjih” pada Sabtu siang (29/11/2025) di Gedung PDM Makassar.
Pengajian menghadirkan dua narasumber:
- KH Sudirman, S.Ag, Wakil Ketua PDM Makassar, yang membahas Fikih Perlindungan Anak
- Dr. KH Zulfahmi Alwi, Ph.D, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sulawesi Selatan, yang mengupas Hak-Hak Bertetangga dalam Islam
Dalam pemaparannya, KH Sudirman menjelaskan bahwa fikih perlindungan anak telah masuk dalam Fikih Tarjih Muhammadiyah sejak 2018, meski baru ditanfidzkan pada 2024.
“Ini bukti bahwa Muhammadiyah telah lama memberi perhatian terhadap masalah yang dihadapi anak-anak kita. Ironisnya, dari tahun ke tahun persoalan hukum yang dialami anak-anak semakin meningkat,” ujarnya.
Ia menyebutkan data tingginya keterlibatan anak dalam kasus hukum: pada 2016 tercatat lebih dari 1.600 kasus, dan pada 2020 meningkat menjadi lebih dari 6.000 kasus.
Menurut beliau, peningkatan ini menjadi alarm penting bagi para orang tua.
“Islam tegas mengajarkan agar orang tua tidak meninggalkan anak-anak dalam keadaan lemah dan tidak berdaya,” jelasnya, mengutip QS. An-Nisa ayat 9.
KH Sudirman menegaskan perlunya perencanaan matang dalam mendidik anak.
“Anak-anak harus memiliki visi dan misi ke depan. Ibarat bangunan, tanpa gambar dan perencanaan, pasti akan kacau jadinya,” tambahnya.

Materi kedua disampaikan oleh Dr. KH Zulfahmi Alwi, Ph.D, yang menekankan bahwa berbuat baik kepada tetangga merupakan perintah langsung Allah SWT.
“Di antara hak tetangga adalah tidak menyakiti, baik fisik maupun mental,” tegasnya.
Ia mencontohkan sebuah kasus di Gowa, Sulawesi Selatan, ketika perselisihan akibat musik keras berujung pada tindak kekerasan mematikan.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu menguraikan hak-hak tetangga dalam Islam, meliputi:
- Hak untuk hidup aman dan nyaman
- Hak privasi
- Hak untuk mendapatkan bantuan saat kesulitan
- Hak untuk dihormati dan diperlakukan dengan baik
“Dalam Islam, hak-hak ini diperinci lagi: tidak menyakiti, membantu saat kesulitan, berbagi kebahagiaan, serta menghormati privasi dan kehormatan tetangga,” ujarnya.
Pengajian yang dihadiri puluhan warga Muhammadiyah Makassar ini ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan dari Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Makassar, Dr. H. Ilham Muchtar, L.C., M.A., kepada kedua pemateri.
Editor: Al-Afasy



