Dosen UNIMMA, Chrisna Bagus Edhita Praja: Raih Doktor dengan Reformulasi Hak Cipta yang Adaptif untuk Era AI

PWMJATENG.COM, Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) kembali memperkuat kapasitas akademiknya melalui pencapaian salah satu dosen terbaiknya. Chrisna Bagus Edhita Praja, dosen Fakultas Hukum (FH), resmi meraih gelar Doktor Hukum (Hak Kekayaan Intelektual) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Gelar tersebut diperoleh setelah ia mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka pada Sabtu (29/11) berjudul “Reformulasi Pembatasan Hak Cipta Karya Ilmiah atas Penggunaan Generative AI di Tingkat Perguruan Tinggi yang Adaptif dan Berkeadilan.”
Chrisna menyelesaikan riset doktoralnya di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., serta co-promotor Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. Dalam paparannya, ia menyoroti isu strategis terkait respons hukum Indonesia terhadap perkembangan pesat Generative Artificial Intelligence di dunia akademik.
Chrisna mengkritisi ketertinggalan regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014), yang disusun dalam konteks pra-AI. Ia menegaskan bahwa sejumlah pasal, khususnya Pasal 44, belum mampu mengantisipasi pemanfaatan generative AI sebagai alat bantu penyusunan karya ilmiah maupun riset di perguruan tinggi.
Dalam disertasinya, ia menunjukkan bahwa berbagai negara telah bergerak lebih adaptif. Uni Eropa melalui EU AI Act 2024 mewajibkan penyedia model AI membuka ringkasan data latih, sedangkan Amerika Serikat dan Inggris tengah menyusun regulasi yang menyeimbangkan perlindungan hak cipta dan inovasi teknologi. Sebaliknya, Indonesia masih bertumpu pada perangkat hukum lama tanpa satu pun undang-undang yang secara khusus mengatur AI.
“Kekosongan regulasi inilah yang memperkuat urgensi perlunya reformulasi pembatasan hak cipta di perguruan tinggi, agar mampu menjawab kebutuhan akademik sekaligus melindungi hak pencipta,” jelas Chrisna.
Chrisna mengajukan tujuh poin reformulasi Pasal 44 UUHC 2014, yang tidak hanya memperbarui istilah hukum, tetapi juga menyusun ulang kerangka keadilan agar:
- hak pencipta terlindungi,
- akses pengetahuan tetap terbuka,
- penggunaan generative AI berada dalam koridor etis dan transparan.
“Generative AI membuka peluang besar bagi dunia pendidikan. Tetapi tanpa standar transparansi dan norma yang jelas, teknologi ini dapat memperlebar ketimpangan dan melemahkan perlindungan hak cipta,” tegasnya.
Promotor Chrisna, Prof. Budi Agus Riswandi, memberikan apresiasi atas temuan ilmiah tersebut.
“Disertasi ini hadir pada momentum yang sangat tepat, di tengah dilema global mengenai kecerdasan buatan. Gagasan reformulatif Chrisna menawarkan arah baru bagi pembaruan hukum hak cipta Indonesia dan dapat menjadi masukan penting bagi pembuat kebijakan,” ujarnya.
Pencapaian ini semakin menguatkan ekosistem akademik UNIMMA yang kritis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika teknologi. Sebagai perguruan tinggi yang berorientasi pada kebermanfaatan, UNIMMA terus mendorong pengembangan riset strategis yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengabaikan aspek keadilan, etika, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Editor: Al-Afasy



