Berita

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih Batasan-batasan Aurat Perempuan

PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah” sebagai lanjutan pembahasan mengenai fikih batasan aurat perempuan. Kajian ini menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah, M.Ag., Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK), sebagai narasumber.

Dalam kajian yang masih berada dalam rangkaian pembahasan Fikih Nisa’, Mahasri menjelaskan batasan aurat perempuan serta siapa saja yang dibolehkan melihatnya. Ia merujuk pada Surah An-Nur ayat 31 yang memuat penjelasan mengenai pihak yang diperbolehkan melihat sebagian aurat perempuan, yaitu: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-laki, anak tiri, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, sesama perempuan, hamba sahaya, laki-laki tidak bernafsu seksual, serta anak-anak yang belum memahami aurat perempuan.

Mahasri menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat berlaku dalam setiap aktivitas, bukan hanya ketika melaksanakan salat. “Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya saat ibadah salat. Adapun pengecualian mengikuti ketentuan dalam Surah An-Nur ayat 31,” ujarnya, Kamis (27/11).

Pada sesi tanya jawab, audiens menanyakan bagaimana cara yang tepat bagi laki-laki untuk menegur perempuan yang memakai pakaian kurang sopan. Mahasri menyarankan agar nasihat disampaikan dengan cara halus dan sopan, meski respons yang diterima tidak selalu positif.

Ia juga menegaskan bahwa Rasulullah saw melarang perempuan mengenakan pakaian transparan. Dengan banyaknya tren pakaian modern yang berbahan tipis, Mahasri menyarankan agar perempuan menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal jika tetap ingin mengikuti tren.

Terkait pakaian olahraga yang ketat, ia menilai bahwa model pakaian tersebut dapat memperlihatkan lekuk tubuh secara jelas sehingga tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam forum itu, Mahasri mengusulkan agar Majelis Tarjih dan Tajdid memberikan masukan kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk menyusun standar pakaian muslimah yang sesuai aturan Islam.

Kontributor: (Affiq/Humas)
Editor: Al-Afasy

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE