Khazanah Islam

Apakah Trading Termasuk Judi Online? Begini Pandangan Islam terhadap Praktik Trading

PWMJATENG.COM – Dalam era digital seperti sekarang, aktivitas ekonomi semakin beragam dan mudah diakses. Salah satu yang paling populer adalah trading—baik saham, forex, maupun crypto. Banyak orang melihatnya sebagai peluang untuk meraih keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, di sisi lain, sebagian pihak menilai praktik ini mirip dengan judi daring (online gambling) karena mengandung unsur spekulasi tinggi. Lantas, bagaimana Islam memandang praktik trading modern ini?

Trading dan Spekulasi: Di Mana Batas Halalnya?

Secara umum, trading berarti kegiatan jual beli aset dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Dalam Islam, transaksi jual beli (al-bay’) hukumnya halal selama memenuhi syarat dan rukun yang jelas—yakni ada penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan, dan harga yang disepakati. Allah Swt. menegaskan kehalalan jual beli dalam firman-Nya:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Ayat ini menjadi dasar bahwa aktivitas ekonomi pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan secara jujur dan tidak mengandung unsur haram seperti riba, gharar (ketidakjelasan), atau maisir (judi).

Masalah muncul ketika praktik trading berubah menjadi ajang spekulasi berlebihan. Misalnya, dalam forex trading atau crypto trading, sebagian pelaku hanya menebak arah harga tanpa analisis fundamental yang jelas. Mereka membeli ketika harga naik, menjual ketika turun, dan berharap mendapatkan selisih harga. Jika dilakukan tanpa dasar ilmu dan hanya menebak keberuntungan, maka aktivitas tersebut bisa mendekati maisir.

Unsur Judi dalam Trading

Islam melarang keras segala bentuk judi. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90)

Dalam konteks ini, trading bisa dianggap sebagai judi apabila memenuhi unsur maisir, yaitu:

  1. Adanya ketidakpastian yang tinggi terhadap hasil.
  2. Adanya pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan secara sepihak.
  3. Tidak ada nilai manfaat nyata dari transaksi tersebut.

Beberapa platform trading modern bahkan menggunakan sistem leverage atau pinjaman dana dari broker, yang mengandung unsur riba. Selain itu, praktik short selling—menjual aset yang belum dimiliki dengan harapan harga turun—juga dinilai mengandung unsur spekulasi dan ketidakjelasan, sehingga bertentangan dengan prinsip syariah.

Baca juga, Muhammadiyah Umumkan Jadwal Puasa Ramadan 2026, Catat Tanggal Resminya!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 28 Tahun 2011 tentang Saham Syariah menegaskan bahwa transaksi di pasar modal diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Namun, MUI juga menegaskan bahwa margin trading, short selling, dan forward trading termasuk kategori yang dilarang karena mengandung unsur spekulasi dan riba.

Menurut ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, setiap transaksi yang mengandung spekulasi tinggi tanpa dasar yang jelas termasuk gharar, dan hukumnya haram. Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) menjadi kunci dalam bertransaksi di era modern agar tidak terjerumus pada praktik yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah merumuskan Etika Bisnis, yang selengkapnya dapat dibaca pada buku Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3, di antaranya ada beberapa nilai dan tolok ukur dalam berbisnis:

  1. Tidak boleh ada garar (spekulasi)
  2. Tidak boleh ada maisir
  3. Tidak boleh ada jahalah (kesamaran)
  4. Tidak boleh ada kedzaliman
  5. Tidak boleh mengandung unsur riba
  6. Tidak boleh ada darar (merugikan/membahayakan)
  7. Tidak boleh ada kecurangan dan penipuan
  8. Tidak boleh berakibat ta‘assuf (penyalahgunaan hak)
  9. Tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi
  10. Objek bisnis bukan sesuatu yang haram
  11. Tidak boleh menelantarkan dan memubadzirkan harta.
Prinsip Trading yang Diperbolehkan

Islam tidak menolak kemajuan teknologi atau inovasi ekonomi. Namun, setiap bentuk transaksi harus berlandaskan etika syariah. Trading bisa menjadi halal jika memenuhi beberapa kriteria:

  1. Aset yang diperjualbelikan nyata dan memiliki nilai manfaat.
  2. Tidak menggunakan dana pinjaman berbunga (leverage).
  3. Transaksi dilakukan dengan analisis dan pengetahuan, bukan spekulasi semata.
  4. Tidak ada manipulasi harga atau penipuan informasi.
Ikhtisar

Jadi, trading tidak serta-merta haram atau identik dengan judi daring. Hukum trading bergantung pada niat, cara, dan sistem yang digunakan. Jika dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maisir, maka trading dapat dibenarkan dalam Islam. Namun, jika hanya mengandalkan spekulasi dan keberuntungan tanpa ilmu, maka praktik tersebut lebih dekat kepada perjudian yang dilarang.

Islam menuntun umatnya agar mencari rezeki dengan cara yang halal, beretika, dan membawa manfaat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

طَلَبُ الْحَلَالِ فَرِيضَةٌ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ

“Mencari rezeki yang halal adalah kewajiban setelah menunaikan kewajiban ibadah.” (HR. Al-Baihaqi)

Dengan demikian, seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam memilih cara berinvestasi agar tetap dalam koridor syariah dan mendapat keberkahan dari Allah Swt.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE