Etika Bermuamalah di Era Digital

PWMJATENG.COM – Perkembangan teknologi digital membawa banyak kemudahan dalam kehidupan manusia. Aktivitas sehari-hari, mulai dari komunikasi, transaksi ekonomi, hingga interaksi sosial, kini banyak dilakukan melalui media digital. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru terkait etika bermuamalah. Sebagai umat Islam, kita dituntut untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat dalam setiap aktivitas, termasuk di ruang digital.
Islam dan Prinsip Muamalah
Dalam Islam, muamalah mencakup segala bentuk hubungan sosial dan ekonomi antar manusia. Prinsip dasar muamalah adalah menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan saling menguntungkan. Allah Swt. menegaskan dalam Al-Qur’an:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-haknya.” (QS. Al-A‘raf: 85)
Ayat tersebut menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam setiap transaksi. Nilai yang sama juga berlaku ketika seseorang bertransaksi atau berinteraksi melalui platform digital.
Etika dalam Transaksi Digital
Di era digital, jual beli melalui marketplace, aplikasi, atau media sosial menjadi hal lumrah. Namun, sering kali muncul praktik curang seperti penipuan online, manipulasi harga, hingga penyebaran informasi palsu. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa menipu, termasuk dalam transaksi digital, adalah perbuatan tercela yang menjauhkan seseorang dari akhlak Rasulullah.
Baca juga, Fungsi Rasionalitas dalam Memahami Syariat Islam
Selain urusan ekonomi, media sosial juga menjadi ruang utama interaksi. Banyak orang berkomentar, berbagi informasi, bahkan berdakwah melalui media ini. Namun, tidak sedikit pula yang menyalahgunakannya untuk menyebarkan kebencian, fitnah, atau ujaran kebohongan.
Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, serta janganlah menggunjing satu sama lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Ayat ini menjadi pedoman penting agar umat Islam berhati-hati dalam berkomentar, tidak sembarangan menuduh, serta tidak menyebarkan aib orang lain di media sosial.
Menjaga Amanah Digital
Era digital juga menuntut umat Islam menjaga amanah dalam penggunaan data dan informasi. Informasi pribadi orang lain tidak boleh disalahgunakan. Begitu pula dengan karya digital seperti tulisan, foto, atau video yang harus dihargai hak cipta dan tidak boleh diambil tanpa izin.
Etika menjaga amanah ini ditegaskan dalam firman Allah Swt.:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Ikhtisar
Etika bermuamalah di era digital sejatinya merupakan kelanjutan dari prinsip muamalah Islam yang sudah ada sejak dahulu. Kejujuran, amanah, adil, dan menjaga kehormatan sesama harus menjadi dasar dalam setiap interaksi, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Dengan memegang teguh ajaran Islam, umat Muslim dapat menjadikan ruang digital sebagai sarana kebaikan, dakwah, dan pemberdayaan umat. Sebaliknya, tanpa etika Islami, dunia digital bisa menjadi lahan subur bagi penipuan, fitnah, dan kerusakan moral. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjadikan etika Islam sebagai pedoman utama bermuamalah di era digital.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha