Benarkah Muhammadiyah Mendirikan Bank Syariah?

Benarkah Muhammadiyah Mendirikan Bank Syariah?
Oleh : Dr. Sukamto, S.E., M.Si. (Dosen FEB UNIMUS, Wakil Ketua BP Lazismu Jateng, & Direktur Operasional Bank Syariah BPRS ASB)
PWMJATENG.COM – Kabar tentang Muhammadiyah mendirikan Bank Syariah tengah ramai diperbincangkan. Banyak pihak menyambutnya dengan antusias, menganggap hal tersebut sebagai kabar gembira sekaligus jawaban atas harapan masyarakat luas agar Persyarikatan memiliki lembaga keuangan syariah sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, terdapat dua jenis Bank Syariah di Indonesia, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Ketentuan ini kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengganti nama BPRS menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Mengacu pada regulasi tersebut, sejatinya Muhammadiyah telah lama memiliki bank berbasis syariah. Sekitar tiga dekade lalu, Persyarikatan mendirikan BPR Syariah Bangun Derajat Warga di Yogyakarta. Dua dekade kemudian, menyusul berdirinya BPR Syariah Artha Surya Barokah di Semarang, Jawa Tengah.
Kedua bank ini saat ini telah mendapatkan mandat resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melakukan merger dan konsolidasi. Langkah ini bertujuan membentuk sebuah Bank Syariah yang lebih besar, efektif, dan mampu menjawab tantangan zaman dalam membangun ekonomi umat secara profesional dan berkelanjutan.
Baca juga, Tiga Konsekuensi Penggunaan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
Di sisi lain, satu unit usaha keuangan Muhammadiyah lainnya, yaitu BPR Matahari Artha Daya yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, kini sedang dalam proses konversi dari bank konvensional menjadi Bank Syariah. Bank ini merupakan milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA). Diharapkan proses konversi ini berjalan lancar dan semakin memperkuat peran dakwah bil hal Muhammadiyah di bidang ekonomi.
Keberadaan Bank Syariah sangat penting dalam menopang perekonomian masyarakat. Selain menyediakan alternatif pembiayaan yang adil dan berkelanjutan, bank syariah juga berperan mendorong pertumbuhan UMKM serta memperluas inklusi keuangan. Sistem ini berlandaskan prinsip-prinsip syariah seperti bagi hasil, larangan riba, dan menghindari investasi pada sektor-sektor yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Bank Syariah tidak hanya menjadi pilihan rasional di tengah sistem keuangan modern, tetapi juga mencerminkan ekonomi yang etis dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan tujuan utama Persyarikatan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Muhammadiyah tidak sekadar membangun individu yang taat secara spiritual, tetapi juga mendorong terciptanya masyarakat Islam yang berkemajuan, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan zaman.
Dengan penguatan sektor keuangan syariah ini, Muhammadiyah menunjukkan komitmennya dalam membangun ekonomi umat secara mandiri dan berkeadilan. Maka, kabar berdirinya Bank Syariah Muhammadiyah bukanlah hal baru, melainkan bagian dari proses panjang dan konsisten dalam memperkuat peran ekonomi Islam di tengah masyarakat.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha