
Keluarnya Darah Haidh dan Nifas Membatalkan Puasa: Hikmah di Baliknya
Oleh : Dwi Taufan Hidayat (Penasehat Takmir Mushala Al-Ikhlas Desa Bergas Kidul Kabupaten Semarang, Sekretaris Korps Alumni PW IPM/IRM Jawa Tengah, & Ketua Lembaga Dakwah Komunitas PCM Bergas Kabupaten Semarang)
PWMJATENG.COM – Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, dalam syariat Islam, terdapat beberapa kondisi yang membatalkan puasa, salah satunya adalah keluarnya darah haidh dan nifas bagi wanita. Ketentuan ini telah disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis.
Dalil Syariat tentang Haidh dan Nifas yang Membatalkan Puasa
Dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa (25/266), Ibnu Taimiyah menyatakan:
“Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”
Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam sebuah hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، قَلْنَ بَلَى، قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا
“Bukankah jika seorang wanita haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau ﷺ bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari No. 304)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan bagi wanita dalam menjalankan ibadah tertentu ketika mereka sedang dalam kondisi haidh atau nifas.
Mengapa Haidh dan Nifas Membatalkan Puasa?
1. Ketetapan Syariat
Islam adalah agama yang sempurna dan penuh hikmah. Dalam hukum Islam, darah haidh dan nifas dianggap sebagai hadas besar yang menghalangi seorang wanita untuk beribadah seperti shalat dan puasa.
2. Rahmat dan Kasih Sayang Allah
Haidh dan nifas adalah kondisi alami yang dialami wanita sebagai bagian dari siklus biologisnya. Islam tidak membebani mereka untuk tetap berpuasa dalam kondisi ini karena dapat melemahkan tubuh dan mempengaruhi kesehatan.
3. Pentingnya Kesucian dalam Ibadah
Dalam Islam, kebersihan dan kesucian merupakan aspek penting dalam ibadah. Karena darah haidh dan nifas dianggap sebagai hadas besar, wanita diwajibkan untuk bersuci terlebih dahulu sebelum kembali beribadah.
Kewajiban Mengqadha Puasa
Meskipun wanita yang haidh dan nifas tidak berpuasa, mereka tetap wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim No. 335)
Baca juga, Keutamaan Salat Tarawih dan Lailatul Qadar
Hadis ini menegaskan bahwa wanita yang batal puasanya karena haidh atau nifas hanya perlu mengganti puasanya di lain waktu tanpa perlu mengqadha shalat yang ditinggalkannya.
Hikmah di Balik Ketentuan Ini
1. Menunjukkan Kemudahan dalam Islam
Allah tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang sulit. Jika haidh dan nifas adalah ketetapan biologis yang tidak bisa dihindari, maka syariat pun memberikan keringanan.
2. Memberi Waktu Istirahat bagi Wanita
Haidh dan nifas dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah dan kurang bertenaga. Oleh karena itu, Islam memberikan keringanan agar wanita dapat beristirahat selama masa tersebut.
3. Menjaga Kebersihan dan Kesucian Ibadah
Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan, baik secara fisik maupun spiritual. Oleh karena itu, wanita dianjurkan untuk kembali dalam keadaan suci sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa.
Kesimpulan
- Wanita yang mengalami haidh atau nifas di tengah puasa, baik di awal maupun akhir hari, maka puasanya batal.
- Ia wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan.
- Ia tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan selama haidh atau nifas.
- Ketentuan ini merupakan bentuk kasih sayang dan keringanan dari Allah bagi wanita.
Sebagai Muslimah, kita harus memahami bahwa aturan ini bukanlah bentuk diskriminasi atau kelemahan, melainkan bukti kasih sayang Allah yang memahami kondisi hamba-Nya. Oleh karena itu, menerima dan menjalankan ketentuan ini dengan lapang dada adalah bagian dari kepatuhan dan ketakwaan kepada-Nya.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memudahkan kita dalam menjalankan syariat-Nya dan menerima segala amal ibadah kita. Aamiin.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha