Berita

Warga Muhammadiyah Jangan Gunakan Akun Palsu

PWMJATENG.COM-YOGYAKARTA, Dalam 5 menit, terposting ribuan kata, melalui media sosial baik facebook, twitter, instagram dan lainnya. Peluang melakukan kesalahan lebih tinggi sehingga memerlukan kejelian dalam posting. Demikian disampaikan Dosen Cyberlaw Fakultas Hukum International Islamic University Malaysia, Dr. Sonny Zulhuda yang juga menjabat sebagai ketua PCIM Malaysia pada materi UU ITE dan Peraturan Perundangan lainnya pada acara Temu Nasional Warganet Muhammadiyah di hadapan ratusan Pengurus Daerah Muhammadiyah Majelis Pustaka dan Informasi di LPMP Yogyakarta selama 2 hari (2-3 Agustus 2018).

Sebagai warganet Muhammadiyah, kata Sonny, jangan menggunakan akun palsu di media sosial. Seringkali pemilik akun palsu lebih cenderung mudah membagikan berita hoax atau ujaran kebencian. Sebagai contoh, tokoh Muhammadiyah pun aktif di Media sosial dengan akun aslinya seperti Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Pusat, Dahnil Anzar simanjuntak, Dahnil pernah mengatakan habisi tuyul-tuyul media sosial yaitu akun palsu yang posting berita hoax dan memecah belah umat.

“Dahnil mengatakan bahwa habisi tuyul-tuyul media sosial yakni para pemilik akun palsu yang posting berita hoax dan memecah belah umat. Mari kita juga ikut berkiprah di media tentu dengan memperhatikan UU ITE dengan tidak ikut membagikan informasi hoax,” imbuhnya.

Sebagai referensi akurat, lanjut Sonny, terdapat di dalam Surat Al Isro ayat 36 yang merupakan the real big data. Di akherat nanti itu yang tidak bisa dihapus dari lahir sampai mati, harapannya data terburuk bisa terhapus. Kita perlu menggali bagaimana mencontoh Rasulullah dalam menyimpan dan mengelola data informasi. Hati-hati dalam posting muatannya pornografi, judi, pencemaran nama baik, pemerasan atau ancaman, hoax transaksi elektronik dan kebencian terkait SARA.

“Kesimpulannya adalah Internet dan alam maya adalah medan dakwah yang harus dikuasai Muhammadiyah, konten negatif di internet tidak akan pernah hilang, cara menghadapinya dengan produksi konten yang positif. Yang perlu diperhatikan, Internet bukanlah rimba tanpa norma, namun ada aturan hukumnya berlaku. Terakhir, sebagai gerakan dakwah modern, Muhammadiyah harus dan wajib menguasai internet,” pungkasnya. (Lukman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE