Kolom

Pengurangan Resiko Bencana

Naibul Umam Eko Sakti
Relawan Penanggulangan Bencana Indonesia dan Ketua LPB MDMC PWM Jateng

Pengurangan resiko bencana atau dikenal oleh seluruh dunia dengan nama Disaster Risk Reduction merupakan kesepakatan seluruh dunia sejak Konfrensi di Hyogo Jepang atau yang lebih dikenal Dengan Nama HFA (Hyogo Framework In Action).

Sejak tahun 2005 Perkembangan Pengurangan Resiko Bencana menjadikan Indonesia mematuhi kesepakatan yang diikuti oleh sekitar 168 negara tersebut yang pada ahirnya di indonesia lalu berdiri BNPB dan BPBD tingkat provinsi dan Kabupaten/kota berdasar kepada UU No 24 tahun 2007.

PRB (pengurangan risiko bencana) tersebut melibatkan ‘pentaholic’ kebencanaan di Indonesia yaitu G A B C M (Government, Academic, Bussiness, Community, Media) dalam seluruh ranah penanggulangan bencana harus mengacu kepada Disaster Risk Reduction dan Harus melibatkan 5 unsur diatas.

Maka perlu diawasi seluruh kebijakan dan atribusi yang berkaitan dengan Pengurangan resiko Bencana di Indonesia.

Berangkat dari hal itu, Maka perlu ada upaya upaya untuk Mengawal kebijakan tersebut di Tingkat Legislatif salah satunya Melalui DPD atau Dewan Perwakilan Daerah.

Selain pengarustamaan pengurangan Resiko bencana dalam suatu kebijakan juga berkaitan dengan kebijakan pembangunan atau perencanaan pembangunan di indonesia karena tanpa perencanaan pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan pengarustamaan pengurangan Resiko Bencana tentu hasil hasil pembangunan kita akan terdampak dan mengalami kemunduran, prestasi pembangunan yang sudah dikelola cukup lama akan hancur atau Rusak oleh bencana, Salah satu disebabkan karena kekurang tepatnya dalam perencanaan pembangunan sebagai misal; kawasan kawasan yang masuk Dalam Kawasan Rawan Bencana atau KRB harus diperhatikan, Pengelolaan Pembangunan disesuaikan, tidak Mungkin melakukan upaya pembangunan di kawasan Rawan Bencana.

maka atas Dua Hal diatas, yaitu :
1. Kebijakan penanggulangan bencana dg paradigma pengurangan risiko bencana
2. Pengarustamaan PRB dalam perencanaan pembangunan nasional

Oleh karena seluruh kebijakan pembangunan di Indonesia harus dikawal dengan sebaik2nya agar investasi pembangunan tersebut tdk sirna karena terdampak bencana. Upaya mengurangi risiko bencana ini juga perlu mengedepankan faktor2 konservasi alam yang mempunyai nilai jangka panjang. Kita jaga alam maka alam akan jaga kita. (*)

Aji Rustam

Jurnalis MPI PWM Jateng, Wartawan Seniour TribunJateng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE