Berita

Dosen UMM Beberkan Alasan Perubahan UUD 1945 di UMP

PWMJATENG.COM, PURWOKERTO – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Sulardi, SH.MSI paparkan alasan perubahan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Rabu (18/10/2017).

Dalam kuliah umum Fakultas Hukum UMP yang bertajuk Dinamika Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945 di gedung AK Ansori UMP, dosen UMM itu sebutkan beberapa alasan perubahan UUD 1945.

Ia menyebutkan beberapa alasan perubahan UUD 1945, yakni alasan historis, filosofis, teoritis,  dan yuridis. “Alasan teoritis, dari pandangan teori konstitusi, konstitusionalisme, keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut melainkan lebih menunjukan  prinsip totaliterisme (staats idee integralistik),” paparnya.

Alasan teoritis , Dr. Sulardi, SH.MSI menjelaskan bahwa keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut melainkan lebih menunjukan  prinsip totaliterisme (staats idee integralistik).

“Untuk alasan yuridis, sebagaimana lazimnya, UUD 1945 juga telah mencantumkan klausul perubahan seperti tersebut dalam pasal 37. Sementara alasan filosofis, UUD 1945 mencampuradukkan gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara,” paparnya.

Lebih lanjut Sulardi menjelaskan hal lain yang menjadi alasan Perubahan UUD. “Bahwa penetapan UUD 1945 tidak dimaksudkan sebagai sebuah konstitusi yang bersifat tetap. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh Soekarno bahwa Undang-undang Dasar yang dibuat sekarang adalah Undang-undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah Undang-undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara, di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna,” jelasnya.

Kuliah umum yang diinisiasi oleh FH UMP ini, sebagai bagian dari kegiatan Orientasi Mahasiswa baru. Turut hadir dalam Rektor UMP Dr Syamsuhadi Irsyad M.H., Dekan FH UMP Susilo Wardani S.H., S.E., M.Hum beserta jajaran FH UMP, dan sebagai pengisi dosen tamu dari Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Sulardi S.H., M.SI.(han/tgr)

 

 

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE